PROGRES.ID, JAKARTA — Rencana pemerintah menarik sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Danantara untuk masuk ke kas negara mendapat keberatan dari pihak Danantara. Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan rencana tersebut tetap berjalan karena merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Purbaya mengatakan dana tersebut akan dicatat sebagai salah satu sumber tambahan penerimaan negara, khususnya melalui pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah nantinya akan menggunakan dana tersebut sebagai cadangan untuk menjaga ruang fiskal.
“Salah satu yang agak kelihatan dari jauh kelihatannya Danantara, tuh. Kami akan masukin ke PNBP, walaupun mereka masih protes, tetapi perintah Bapak Presiden sebagian keuntungan Danantara dijadikan cadangan anggaran pemerintah,” kata Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026 di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2026), dikutip dari Warta Ekonomi.
Menurut Purbaya, keberatan dari Danantara muncul karena lembaga tersebut disebut belum mengetahui adanya kewajiban untuk menyerahkan sebagian keuntungan kepada negara.
“Ah dia katanya bilang, saya nggak tahu. Tapi itu perintah presiden. Danantaranya yang janji ke presiden,” ujarnya.
Purbaya merujuk pada komitmen yang sebelumnya disampaikan CEO Danantara Rosan Roeslani kepada Presiden Prabowo. Ia mengatakan tidak mempermasalahkan bentuk atau mekanisme penyerahan dana tersebut, selama komitmen mengenai nilai kontribusinya dapat direalisasikan.
“Dari keuntungan. Mungkin (dividen), saya nggak tahu nanti, yang janji kan Pak Rosan ke bapak presiden. Saya terima aja, kan enak,” kata Purbaya.
Nilai kontribusi yang ditargetkan pemerintah tetap sekitar Rp120 triliun. Purbaya sebelumnya menyebut dana tersebut akan dicatat sebagai PNBP Lainnya dan menjadi bagian dari penerimaan APBN 2026.
Besaran dana itu menjadi sorotan karena nilai dividen BUMN yang selama ini masuk ke APBN berada di kisaran Rp90 triliun per tahun. Dengan tambahan sekitar Rp120 triliun dari Danantara, pemerintah melihat terdapat ruang tambahan untuk memperkuat posisi fiskal.
Di sisi lain, Danantara memiliki kepentingan untuk mengelola keuntungan aset dan perusahaan yang berada di bawah pengelolaannya. Lembaga tersebut sebelumnya berpandangan bahwa dividen BUMN sebaiknya dapat diinvestasikan kembali untuk meningkatkan nilai perusahaan dalam jangka panjang.
Perbedaan kepentingan tersebut membuat rencana penyetoran keuntungan Danantara ke APBN menjadi perhatian. Pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan untuk memperlebar ruang fiskal, sedangkan Danantara memiliki mandat untuk mengembangkan aset dan investasi BUMN.
Purbaya menilai tambahan Rp120 triliun dapat menjadi bantalan bagi keuangan negara, terutama setelah proyeksi defisit APBN 2026 mengalami pelebaran.
Menurutnya, pemerintah memang tengah mencari sumber penerimaan baru untuk memperkuat APBN. Dana dari keuntungan Danantara menjadi salah satu sumber yang diperhitungkan dalam upaya tersebut.
Meski nominalnya telah ditegaskan, mekanisme penyerahan dana tersebut belum sepenuhnya dipastikan. Purbaya mengaku belum mengetahui apakah kontribusi sekitar Rp120 triliun itu nantinya diberikan dalam bentuk dividen atau melalui skema lainnya.
Yang jelas, pemerintah menginginkan dana tersebut berasal dari keuntungan Danantara dan masuk ke kas negara. Purbaya menegaskan kontribusi itu tetap diposisikan sebagai tambahan ruang fiskal pemerintah.
Dengan demikian, persoalan berikutnya bukan lagi mengenai besaran dana yang ditargetkan, melainkan bagaimana komitmen tersebut direalisasikan. Pemerintah membutuhkan tambahan penerimaan, sementara Danantara tetap harus memastikan fungsi investasi berjalan agar aset yang dikelolanya dapat terus menghasilkan nilai yang lebih besar.

Komentar