PROGRES.ID, JAKARTA – Tarif listrik PT PLN (Persero) untuk November 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif tenaga listrik bagi pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi selama Triwulan IV 2026 atau periode Oktober hingga Desember.
Dengan keputusan tersebut, pelanggan PLN masih menggunakan tarif yang sama seperti periode sebelumnya. Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam memperkirakan pengeluaran listrik hingga akhir tahun.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelumnya mengumumkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami perubahan pada Triwulan IV 2026.
Sementara itu, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap dipertahankan.
Keputusan tersebut diambil meskipun berdasarkan perhitungan sejumlah indikator ekonomi makro, terdapat potensi kenaikan tarif listrik.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah memilih mempertahankan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing industri nasional.
Daftar Tarif Listrik PLN November 2026
Tarif listrik PLN berbeda-beda sesuai golongan pelanggan dan kapasitas daya yang digunakan. Perbedaan tersebut juga berlaku bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas pelayanan publik.
Berikut daftar tarif listrik per kWh yang berlaku pada November 2026:
1. Tarif listrik rumah tangga nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp1.352 per kWh.
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
2. Tarif listrik rumah tangga bersubsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh.
- R-1/TR 900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh.
3. Tarif listrik pelanggan bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
- B-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
4. Tarif listrik pelanggan industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
5. Tarif listrik pemerintah dan penerangan jalan umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
- P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
- L/TR, TM, dan TT: Rp1.644,52 per kWh.
6. Tarif listrik pelayanan sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh.
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh.
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh.
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh.
- S-2/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh.
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh.
Tarif tersebut menjadi acuan perhitungan pemakaian listrik pelanggan PLN, baik yang menggunakan sistem prabayar maupun pascabayar.
Mengapa Tarif Listrik November 2026 Tidak Naik?
Keputusan mempertahankan tarif listrik pada Triwulan IV 2026 didasarkan pada pertimbangan pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Mengacu pada keterangan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, penetapan tarif listrik nonsubsidi mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro.
Indikator tersebut meliputi:
-
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
-
Indonesian Crude Price (ICP) atau harga minyak mentah Indonesia.
-
Tingkat inflasi.
-
Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif Triwulan IV 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi makro periode Mei hingga Juli 2026.
Berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif, perubahan sejumlah indikator tersebut sebenarnya berpotensi menyebabkan kenaikan harga listrik.
Namun, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian tarif demi menjaga daya beli masyarakat, mempertahankan daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi dunia usaha.
Apakah Tarif Token Listrik dan Pascabayar Berbeda?
Pada November 2026, tarif dasar listrik per kWh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar tetap mengacu pada golongan pelanggan masing-masing.
Perbedaannya terletak pada sistem pembayaran.
Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu sebelum menggunakan energi listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar membayar tagihan berdasarkan jumlah pemakaian selama satu bulan.
Untuk pelanggan prabayar, jumlah kWh yang diterima dari pembelian token dapat berbeda karena dipengaruhi biaya administrasi pembelian dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sesuai ketentuan daerah.
Sementara pelanggan pascabayar akan menerima tagihan berdasarkan pemakaian listrik dan komponen biaya yang berlaku.
Sampai Kapan Tarif Listrik Berlaku?
Tarif listrik yang berlaku pada November 2026 merupakan bagian dari kebijakan tarif Triwulan IV 2026. Dengan demikian, tarif tersebut berlaku hingga 31 Desember 2026, kecuali terdapat kebijakan baru dari pemerintah.
Pelanggan PLN dapat memeriksa informasi golongan tarif dan penyesuaian harga melalui situs resmi PLN.
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik pada November 2026, masyarakat diharapkan dapat mengatur pengeluaran rumah tangga secara lebih terencana, sementara pelaku usaha memperoleh kepastian biaya operasional menjelang akhir tahun.

Komentar