PROGRES.ID, JAKARTA – Empat dari tujuh perusahaan yang ditegur Singapura soal kabut asap disebut berkaitan dengan kelompok usaha yang tercatat di bursa Singapura. Klaim itu datang dari mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan belum dibuktikan lewat proses hukum.

Lutfi menyampaikannya lewat video Instagram pada Senin (19/10/2026). Ia merujuk laporan Greenpeace Oktober 2026 yang menyebut empat dari tujuh perusahaan penerima peringatan, ditambah First Resources dan Bumitama Agri, terdaftar di Bursa Singapura (SGX) dengan nilai total sekitar 10 miliar dolar Singapura atau Rp141 triliun.

Video itu menanggapi langkah Singapura. Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) menerbitkan pemberitahuan langkah pencegahan kepada tujuh perusahaan di Indonesia pada 16 Oktober 2026 berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act. Tiga perusahaan di Kalimantan menyusul, sehingga totalnya menjadi 10. Perusahaan penerima diminta berhenti membakar dan menyerahkan rencana pencegahan agar kebakaran tidak berulang.

Lutfi mempertanyakan konsistensi Singapura. Menurut dia, negara itu mengakui keterkaitan perusahaan dengan wilayahnya ketika memberi fasilitas pajak, tetapi dinilai mengabaikan hubungan itu saat muncul persoalan kabut asap. Ia juga menyoroti skema kantor keluarga (family office) dan status kantor pusat di Singapura.

Ia menantang otoritas Singapura menggunakan undang-undang mereka sendiri. “Geledah kantor mereka berdasarkan hukum Singapura,” ujarnya.

Yang belum terbukti

Liputan6 mencatat dua batasan. Kantor pusat atau pencatatan saham di Singapura tidak otomatis membuktikan perusahaan bertanggung jawab atas kebakaran, dan surat peringatan tidak sama dengan putusan pidana. Media itu juga menyebut hubungan pemasok dan kepemilikan yang diklaim Lutfi perlu diverifikasi.

Sementara itu, perusahaan pemasok yang disebut dalam daftar mulai bersuara. Asia Pulp & Paper (APP) menyatakan telah berkomunikasi dengan tiga perusahaan dalam daftar NEA, yakni PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, dan PT SBA Wood Industries. Tanggapan APP hanya mencakup ketiganya.
kontan

Sisi penegakan hukum di Indonesia

Polri belum membuka identitas tersangka. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto pada Rabu (21/10/2026) menyebut 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla, tiga di antaranya perusahaan penanaman modal asing (PMA), dan ia belum bersedia mengungkap identitasnya. Negara asal ketiga PMA itu tidak belum diketahui.

Di hari yang sama, Presiden Prabowo Subianto menyatakan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar dan meminta polisi, kejaksaan, serta Kementerian Kehutanan mengusut korporasi yang ikut bertanggung jawab.

Respons Singapura

Menteri Senior Singapura K Shanmugam menyatakan akan mengerahkan langkah hukum, regulasi, dan ekonomi terhadap perusahaan penyebab kabut asap, “selama apa pun waktu yang dibutuhkan”. OCBC, DBS, dan UOB menyatakan akan mengambil tindakan, termasuk membatasi pembiayaan, terhadap nasabah yang terbukti membakar lahan.

Isu perusahaan Singapura dalam pusaran karhutla pernah muncul. Pada Oktober 2015, Kapolri saat itu, Badrodin Haiti, menyebut satu perusahaan Singapura masih diselidiki dan belum bisa disimpulkan keterkaitannya, sementara dua perusahaan asing lain dari Malaysia dan Tiongkok sudah berstatus tersangka.