RUU ASN Disahkan, Lembaga dan Instansi Dilarang Angkat Tenaga Honorer Lagi

Presiden Jokowi meresmikan Rakernas Korpri Tahun 2023, Selasa (03/09/2023), di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Agung)

PROGRES.ID – Setelah Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi berlaku, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai honorer atau non-ASN. Selain itu, penataan status tenaga honorer juga harus selesai paling lambat pada bulan Desember 2024 mendatang.

Pasal 67 UU ASN secara tegas menyatakan, “Pegawai non-ASN atau yang disebut dengan nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024, dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”

Bacaan Lainnya

Penjelasan terkait pasal ini menyebutkan bahwa penataan termasuk proses verifikasi dan validasi yang harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang.

Di samping itu, Pasal 66 UU ASN juga menegaskan bahwa pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan serupa berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.

Dalam kasus pelanggaran ketentuan ini, pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang terlibat dalam pengangkatan pegawai non-ASN untuk jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengesahan RUU ASN menjadi undang-undang resmi dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Selasa (3/10). Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

Pengesahan RUU ASN ini dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang mendukung antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang memberikan persetujuan dengan beberapa catatan tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.