PROGRES.ID – Kini pemilik kendaraan bermotor tak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengecek besaran pajak yang harus dibayarkan. Berkat kemajuan teknologi digital, seluruh proses pengecekan pajak kendaraan kini bisa dilakukan langsung melalui ponsel.
Cukup bermodal koneksi internet atau layanan SMS, masyarakat dapat mengetahui data kendaraan serta jumlah pajak yang harus dibayar dengan cepat dan akurat. Ada tiga cara resmi untuk mengecek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) secara online, yaitu melalui situs e-Samsat, aplikasi Signal, dan layanan SMS Samsat.
1. Cek Melalui Situs e-Samsat
Cara pertama yang paling mudah adalah lewat laman resmi e-samsat.id.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs e-samsat.id melalui browser ponsel atau komputer.
- Isi data yang diminta, seperti nomor pelat kendaraan, nomor rangka, dan provinsi asal kendaraan.
- Klik tombol “Cek Sekarang”.
Setelah itu, situs akan menampilkan informasi lengkap tentang kendaraan, mulai dari merek, model, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, hingga mesin, lengkap dengan total pajak, PNBP, dan detail keterangan lainnya.
2. Cek Melalui Aplikasi Signal
Pilihan lain yang lebih praktis adalah menggunakan aplikasi resmi Samsat Digital Nasional (Signal).
Berikut caranya:
- Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi menggunakan NIK, nomor telepon aktif, dan data kendaraan.
- Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan klik “Lanjut”.
Dalam hitungan detik, aplikasi akan menampilkan rincian pajak kendaraan serta tanggal jatuh tempo pembayaran.
3. Cek Melalui SMS Samsat
Bagi pengguna yang tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak kendaraan juga bisa dilakukan lewat layanan SMS Samsat.
Caranya cukup mudah:
- Buka aplikasi SMS di ponsel.
- Ketik format pesan:
INFO (spasi) Nomor Polisi/Kode Pelat/Kode Seri/Warna Motor - Kirim ke 0811-211-9211.
Tunggu beberapa saat, lalu sistem akan mengirimkan balasan berisi informasi kendaraan, kode pembayaran, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Dengan adanya tiga pilihan layanan tersebut, kini masyarakat tidak perlu lagi mengantre di kantor Samsat. Semua urusan pajak kendaraan dapat dilakukan lebih cepat, mudah, dan efisien hanya dari genggaman tangan.












