ASN Hati-hati! Like, Comment di Medsos Peserta Pemilu Dilarang dan Bisa Disanksi

ilustrasi pns
Ilustrasi (Istimewa)

JAKARTA, PROGRES.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu PNS atau PPPK dilarang melakukan aktivitas seperti membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, bergabung, atau mengikuti grup/akun yang berkaitan dengan peserta pemilihan umum. Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dalam pemilihan umum.

“ASN pada prinsipnya harus netral, artinya ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan, salah satunya adalah dengan melarang memberikan like, share, dan komentar di media sosial peserta pemilu,” kata Komisioner Bawaslu, Puadi, saat dihubungi pada Minggu, 24 September 2023, dikutip dari Detikcom.

Bacaan Lainnya

“Ikhtisar ini juga telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Netralitas ASN,” tambahnya.

Puadi menekankan bahwa ASN atau pegawai negeri sipil (PNS) harus memahami aturan ini. Tidak ada alasan bagi ASN untuk melakukan aktivitas seperti memberikan like, share, atau komentar di media sosial calon presiden dengan alasan tidak mengetahuinya.

“Semua ASN pada dasarnya harus mengetahui aturan ini karena stakeholders-nya termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) dan Kementerian Dalam Negeri. Ini berlaku sebagai fiksi hukum bahwa semua warga negara, termasuk ASN, mengetahui adanya aturan tersebut,” jelasnya.

Aturan ini telah disosialisasikan kepada semua ASN, meskipun Puadi mengakui bahwa proses sosialisasi tersebut belum merata.

Puadi juga mengingatkan bahwa ASN yang aktif di media sosial dengan mengikuti peserta pemilu bisa dikenai sanksi, bahkan hingga sanksi pidana.

“Ada beberapa kasus yang berakhir dalam proses hukum, bahkan ada yang berujung pada proses hukum pidana,” tegasnya.

Peraturan mengenai netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum 2024 diatur secara rinci, termasuk dalam penggunaan media sosial. ASN dilarang membuat unggahan, mengomentari, membagikan, menyukai, bergabung, atau mengikuti grup/akun yang berkaitan dengan peserta pemilu.

“Benar, aturan ini telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), M Averrouce.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh lima kepala kementerian/lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, KemenPAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). SKB tersebut adalah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.