PROGRES.ID– RUU tentang Kesehatan telah resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-undang melalui Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023. Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.
“Apakah Rancangan Undang-undang tentang Kesehatan dapat disetujui menjadi UU?” kata Puan di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (11/7).
“Setuju,” sahut mayoritas anggota yang hadir. “Tok,” bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.
Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna ini dihadiri oleh 105 orang yang memberikan tanda tangan, 197 orang yang memberikan izin, dan anggota dari seluruh fraksi yang ada di DPR RI.
Pengesahan RUU Kesehatan juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej. Turut hadir juga jajaran Kemendikbudristek, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU Kesehatan ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, dan PAN. Fraksi NasDem menerima dengan catatan. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Kesehatan.
Pembahasan RUU Kesehatan ini dimulai ketika Baleg DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas bersama setelah RUU tersebut disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada 14 Februari lalu.
Kemudian pada 3 April, Bamus DPR menugaskan Komisi IX untuk memulai pembahasan. Pemerintah kemudian menyerahkan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX pada 5 April. Panja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IX DPR Melki Laka Lena mulai bekerja sejak 15 April hingga saat ini untuk membahas RUU yang terdiri dari 20 bab dan 458 pasal ini.
Selama pembahasannya, RUU Kesehatan menghadapi penolakan dari berbagai pihak, terutama lima organisasi profesi (OP) di Indonesia. Kelima OP tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Mereka mempertanyakan beberapa hal seperti penghapusan mandatory spending dalam RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, izin praktik bagi dokter asing di rumah sakit Indonesia, dan masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup.
RUU tentang Kesehatan juga dikritik karena dianggap tidak transparan dan terburu-buru, namun DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasannya. Pengesahan RUU Kesehatan ini disertai dengan penolakan dari ratusan dokter dan tenaga kesehatan yang melakukan aksi di depan Gedung MPR/DPR RI, Jakarta. Mereka berasal dari lima organisasi profesi kesehatan yang sejak awal menolak RUU tersebut.
Masyarakat yang mengenakan pakaian putih sudah berkumpul di sekitar gedung DPR sejak pukul 10.30 WIB. Mereka membawa poster dan spanduk. Aparat keamanan turut dikerahkan untuk mengawal aksi tersebut.
Ketua Bidang Hukum IDI Tangerang Selatan, Panji Utomo, mengklaim bahwa ribuan anggota dari kelima organisasi profesi tersebut ikut dalam aksi tersebut. Dikutip dari CNN Indonesia.com, Panji juga menyoroti kapasitas Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang bukan berasal dari kalangan dokter dan baru menjabat sejak 2020, namun bisa mempengaruhi RUU Kesehatan.
“Pak Budi Gunadi Sadikin bukanlah seorang dokter. Beliau baru menjabat sebagai Menteri Kesehatan pada 23 Desember 2020. Bayangkan, seorang menteri yang menjabat begitu singkat namun dapat mengusulkan rancangan aturan kesehatan,” ujar Panji
Meskipun mendapat penolakan, DPR telah resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi menjadi Undang-undang.(Arm)












