Sebelum Lebaran, Tunjangan Sertifikasi Guru Dibayarkan

uang rupiah
Ilustrasi (Likein.id)

PROGRES.ID – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama bagi guru sertifikasi akan dilakukan sebelum perayaan Idul Fitri.

Keputusan ini tidak hanya sekadar memberikan kelegaan kepada para guru sertifikasi yang telah lama menantikan pencairan tunjangan profesi mereka, tetapi juga menegaskan peran penting mereka dalam menjaga stabilitas keuangan.

Bacaan Lainnya

Pencairan TPG triwulan pertama tahun 2024 dijadwalkan akan dimulai pada bulan April, mengikuti arahan yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 untuk guru sertifikasi.

Tunjangan Profesi Guru (TPG) terdiri dari berbagai jenis, termasuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi guru. Jadwal pencairan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi telah ditetapkan sebagai berikut:

Jadwal Sinkronisasi Data

  • Triwulan I: 28/29 Februari 2024/2025
  • Triwulan II: 31 Mei 2024/2025
  • Triwulan III: 31 Agustus 2024/2025
  • Triwulan IV: 31 Oktober 2024/2025

Jadwal Pembayaran/Pencairan

  • Triwulan I: Bulan Maret 2024/2025
  • Triwulan II: Bulan Juni 2024/2025
  • Triwulan III: Bulan September 2024/2025
  • Triwulan IV: Bulan November 2024/2025

Untuk memastikan penghargaan yang sesuai bagi para pendidik di Indonesia, pemerintah telah menetapkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19 Tahun 2019, serta juknis terbaru, berikut adalah rincian besaran TPG bagi empat kategori guru:

  • Tunjangan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS): Guru PNS akan menerima tunjangan sebesar satu kali gaji pokok, sesuai dengan golongan mereka.
  • Tunjangan non PNS: Bagi guru non-PNS, baik dari lembaga negeri maupun swasta, tunjangan yang diterima adalah sebesar Rp 1,5 juta per triwulan.
  • Tunjangan non PNS Inpassing: Guru non-PNS yang masuk dalam kategori inpassing juga akan menerima tunjangan, yang disesuaikan dengan satu kali gaji pokok PNS.
  • Tunjangan TPG untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK): Para guru PPPK akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok.

Dengan pencairan secara triwulan dan jadwal pembayaran yang telah ditentukan, diharapkan ini memberikan kepastian dan kesejahteraan bagi para pendidik di Indonesia, sambil menghargai dedikasi mereka dalam memajukan dunia pendidikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.