PROGRES.ID – Pemahaman mengenai tahapan pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 guru ASN sangat penting agar para pendidik mengetahui sejauh mana proses pembayaran berjalan hingga dana benar-benar masuk ke rekening pribadi.
Menjelang penutupan tahun 2025, pemerintah pusat memastikan bahwa anggaran untuk THR guru ASN daerah dan Gaji ke-13 telah disalurkan ke kas daerah. Artinya, proses selanjutnya sepenuhnya bergantung pada mekanisme administrasi di masing-masing pemerintah daerah.
Berikut ulasan lengkap mulai dari kebijakan anggaran, kriteria penerima, hingga alur teknis pencairan yang menentukan cepat atau lambatnya dana diterima guru.
Anggaran THR TPG dan Gaji ke-13 Sudah Masuk Rekening Kas Daerah
Kementerian Keuangan telah menyalurkan dana THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Informasi ini tercantum dalam laporan POSTUR TKDD yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).
Dana tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran kewajiban pemerintah daerah kepada guru ASN.
Penyaluran ini dilakukan menjelang Natal 2025 sebagai bentuk komitmen pemerintah pusat dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik.
Dasar Hukum Penambahan Anggaran THR dan Gaji ke-13
Tambahan anggaran ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengalokasikan tambahan DAU sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran:
Tunjangan Hari Raya (THR)
- Gaji ke-13
- Tambahan TPG sebesar 100 persen
Tercatat sebanyak 333 pemerintah daerah dari total 546 pemda menerima tambahan anggaran sesuai ketentuan tersebut.
Siapa Saja Guru yang Berhak Menerima TPG 100 Persen?
Perlu dipahami, TPG 100 persen tidak diberikan secara otomatis kepada seluruh guru. Hanya guru yang memenuhi kriteria tertentu yang berhak menerima tambahan tunjangan ini.
Kriteria Guru Penerima TPG 100 Persen
- Guru ASN daerah berhak memperoleh TPG penuh apabila:
- Berstatus PNS atau PPPK
- Telah memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja daerah
- Data telah diusulkan dan diverifikasi oleh pemerintah daerah
Bagi guru yang memenuhi syarat, THR dan Gaji ke-13 akan ditambah satu kali TPG, sehingga nominal yang diterima menjadi lebih besar dibanding tahun sebelumnya.
Alasan Dana THR dan Gaji ke-13 Belum Masuk Rekening Guru
Meski dana telah tersedia di kas daerah, pencairan ke rekening guru tidak bisa dilakukan secara instan. Penyebab utamanya adalah proses administrasi berjenjang di tingkat pemda yang harus dilalui sesuai aturan keuangan negara.
Kecepatan pencairan sangat ditentukan oleh:
- Kelengkapan dokumen
- Kesiapan OPD terkait
- Kecepatan verifikasi dan persetujuan pejabat berwenang
Tahapan Resmi Pencairan THR TPG 100 Persen dan Gaji ke-13
Berikut alur pencairan dana dari RKUD hingga masuk ke rekening guru:
- Verifikasi Administrasi di OPD
OPD atau SKPD pengelola mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) disertai data guru penerima yang telah diverifikasi. - Penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)
Pejabat penatausahaan keuangan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan sah, SPM diterbitkan dan disampaikan ke Bendahara Umum Daerah (BUD). - Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
BUD memverifikasi SPM dan menerbitkan SP2D sebagai dasar pencairan dana ke bank penyalur. - Transfer ke Rekening Guru
Bank melakukan pemindahbukuan dari RKUD ke rekening masing-masing guru. Pada tahap ini, dana resmi dapat diterima.
Catatan: Lamanya proses sangat bergantung pada kesiapan administrasi di tiap daerah.
Batas Waktu Pencairan di Akhir Tahun 2025
Di penghujung Desember 2025, masih tersedia waktu untuk menyelesaikan proses pencairan hingga 31 Desember 2025. Oleh karena itu, guru ASN disarankan untuk:
- Aktif memantau informasi dari dinas pendidikan setempat
- Rutin mengecek rekening pribadi
- Tidak mudah percaya pada informasi yang belum bersumber resmi
Dengan memahami alur pencairan THR TPG 100 persen dan Gaji ke-13 guru ASN, diharapkan para pendidik dapat lebih tenang dan mengetahui posisi proses pencairan secara jelas serta akurat.












