PROGRES.ID – Kabar gembira datang dari pemerintah Republik Indonesia! Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, pemerintah resmi menetapkan hari Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan dan semangat kebersamaan dalam merayakan kemerdekaan.
Simak 5 fakta menarik tentang keputusan libur nasional ini yang bisa kamu manfaatkan untuk merencanakan momen spesial bersama keluarga atau komunitas!
1. Libur Tambahan Sebagai Hadiah Kemerdekaan
Keputusan libur nasional ini diumumkan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Menurut Juri, penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur merupakan “hadiah kemerdekaan” bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Ada beberapa hadiah kemerdekaan, termasuk libur Senin 18 Agustus sebagai bentuk apresiasi,” kata Juri seperti dinukil dari detikNews.
Selain hari libur tambahan, perayaan kemerdekaan juga akan dimeriahkan dengan Pesta Rakyat di Istana dan kawasan Monas, serta Karnaval Kemerdekaan di Jalan MH Thamrin-Sudirman Jakarta.
2. Momentum Untuk Menggelar Lomba-Lomba 17 Agustus
Libur nasional ini tidak semata-mata untuk bersantai. Pemerintah berharap agar hari tersebut bisa dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali semangat lomba-lomba khas 17 Agustus seperti panjat pinang, balap karung, dan tarik tambang yang sudah menjadi tradisi di berbagai daerah.
“Diharapkan masyarakat bisa menyemarakkan peringatan HUT RI dengan perlombaan yang mengusung semangat optimisme, persatuan, dan kreativitas,” ujar Juri.
Dengan begitu, perayaan tidak hanya terpusat di ibu kota, tetapi juga terasa meriah hingga ke pelosok desa.
3. Ajak Seluruh Masyarakat Pasang Bendera dan Umbul-Umbul
Untuk memperkuat nuansa kemerdekaan, pemerintah juga mengimbau seluruh masyarakat dari Sabang sampai Merauke agar mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul mulai awal Agustus hingga peringatan HUT RI selesai.
Imbauan ini berlaku untuk semua kalangan, termasuk instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN/BUMD, sekolah, kampus, dan sektor swasta.
4. Digelar Pesta Rakyat & Karnaval Kemerdekaan
Selain libur nasional dan lomba, pemerintah juga telah menyiapkan serangkaian acara hiburan yang bisa dinikmati masyarakat, seperti Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan. Acara ini dijadwalkan berlangsung setelah upacara resmi Detik-Detik Proklamasi di Istana Negara.
Tak hanya warga Jakarta, masyarakat dari luar daerah juga bisa ikut serta. Bagi yang ingin menghadiri upacara langsung di Istana, pendaftaran dibuka secara online melalui aplikasi Pandang Istana mulai 4 Agustus 2025.
5. Daftar Libur Nasional yang Tersisa Tahun 2025
Setelah ditetapkannya 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional, berikut adalah daftar tanggal merah yang tersisa sepanjang sisa tahun 2025:
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan RI ke-80
- Senin, 18 Agustus 2025: Hari Libur Nasional Tambahan
- Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Natal
Libur Tambahan Jadi Momen Spesial
Dengan adanya libur tambahan 18 Agustus 2025, masyarakat Indonesia mendapat waktu ekstra untuk memperingati kemerdekaan secara lebih meriah. Mulai dari lomba-lomba, pesta rakyat, hingga momen kebersamaan bersama keluarga—semua bisa dinikmati dengan semangat nasionalisme yang tinggi.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk ikut ambil bagian dalam perayaan HUT RI ke-80 yang bersejarah!












