PROGRES.ID, JAKARTA – Klaim mengenai kenaikan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) setelah pemerintah memangkas batas komisi aplikator kembali menjadi perbincangan. Kreator konten Guru Gembul meminta Presiden Prabowo Subianto tidak hanya mengandalkan laporan mengenai kenaikan pendapatan ojol, tetapi juga melihat kondisi para pengemudi di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Guru Gembul melalui sebuah video viral yang beredar di media sosial. Ia menanggapi pernyataan Prabowo yang sebelumnya menyebut ada pengemudi ojol yang mengalami peningkatan pendapatan hingga dua bahkan tiga kali lipat.
Prabowo menyampaikan klaim tersebut dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 14 Agustus 2026. Dalam kesempatan lain pada September, Prabowo kembali mengatakan kebijakan penurunan potongan aplikator berdampak terhadap pendapatan pengemudi.
Guru Gembul Minta Prabowo Tidak Percaya Begitu Saja pada Laporan
Guru Gembul menyatakan informasi mengenai peningkatan penghasilan ojol perlu dibandingkan dengan pengalaman pengemudi yang masih aktif bekerja.
Ia bahkan meminta Prabowo memeriksa kembali sumber data yang menjadi dasar munculnya laporan kenaikan pendapatan tersebut.
“Assalamualaikum Pak Prabowo Subianto. Saya bersumpah, Bapak dibohongin. Bapak dibohongin oleh orang-orang yang selama ini memberikan laporan kepada Bapak,” kata Guru Gembul dalam video yang dikutip pada Senin (21/9/2026).
Menurut dia, kondisi yang diperoleh dari komunitas pengemudi ojol tidak sepenuhnya menggambarkan adanya kenaikan penghasilan sebesar dua hingga tiga kali lipat.
Guru Gembul juga menyebut klaim tersebut perlu diuji menggunakan data aktual dari pengemudi di berbagai daerah.
Perdebatan Pendapatan Ojol Berawal dari Potongan Aplikator
Polemik ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang mengubah batas maksimal potongan perusahaan aplikator.
Melalui Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, pemerintah menetapkan komisi yang dapat diambil aplikator dari layanan ojol maksimal 8 persen. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada 1 Juli 2026.
Sebelumnya, potongan aplikator dapat mencapai 20 persen. Dengan batas baru tersebut, porsi dari nilai perjalanan yang diterima pengemudi secara teoritis menjadi lebih besar, yakni hingga 92 persen.
Prabowo kemudian menyebut kebijakan tersebut berdampak terhadap pendapatan pengemudi. Pada Agustus 2026, ia mengatakan terdapat pengemudi yang melaporkan kenaikan penghasilan hingga dua atau tiga kali lipat.
Namun, kenaikan porsi pendapatan per transaksi tidak otomatis sama dengan kenaikan pendapatan bersih dua atau tiga kali lipat.
Hitungan Potongan 20 Persen Menjadi 8 Persen
Jika hanya menggunakan perhitungan sederhana, perubahan komisi dari 20 persen menjadi 8 persen membuat bagian pengemudi naik dari 80 persen menjadi 92 persen.
Misalnya, untuk nilai perjalanan Rp20.000, bagian pengemudi secara sederhana berubah dari sekitar Rp16.000 menjadi Rp18.400.
Artinya, pada nilai transaksi dan kondisi lainnya yang sama, kenaikan bagian pengemudi sekitar 15 persen dibandingkan penerimaan sebelumnya, bukan 200 persen atau 300 persen.
Perhitungan tersebut hanya menggambarkan perubahan pembagian satu transaksi. Pendapatan harian atau bulanan pengemudi tetap dipengaruhi faktor lain seperti jumlah order, tarif perjalanan, jam kerja, biaya bahan bakar, perawatan kendaraan, dan komponen biaya lainnya.
Ada Perbedaan Pandangan soal Dampak Kebijakan 8 Persen
Perdebatan mengenai dampak kebijakan tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak aturan baru diterapkan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman pada Juli 2026 mengatakan pihaknya telah berdialog dengan 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol. Menurut Maman, mayoritas yang ditemui menyatakan respons positif dan tidak mengalami penurunan pendapatan setelah skema 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator diberlakukan.
Di sisi lain, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyampaikan pandangan berbeda. Organisasi tersebut membantah klaim mengenai kenaikan pendapatan ojol dan mempertanyakan penerapan komisi maksimal 8 persen di lapangan.
Perbedaan keterangan tersebut membuat persoalan sumber dan metode penghitungan pendapatan menjadi bagian penting dalam perdebatan.
Guru Gembul Siap Sampaikan Data kepada Pemerintah
Guru Gembul mengatakan memiliki data yang dihimpun dari aspirasi komunitas pengemudi ojol di sejumlah wilayah.
Ia menyatakan siap berdiskusi langsung dengan pemerintah untuk menyampaikan informasi tersebut. Menurutnya, data dari pengemudi yang bekerja setiap hari perlu menjadi bahan pertimbangan ketika pemerintah mengevaluasi dampak kebijakan.
“Saya bersedia untuk ngobrol sama Bapak, atau sama anak buah Bapak, sama Seskab Teddy, atau sama siapapun untuk memberikan pengetahuan dan data yang sejujurnya tentang ojol,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi pemerintah terhadap pernyataan terbaru Guru Gembul tersebut.
Perbedaan antara klaim kenaikan pendapatan hingga dua atau tiga kali lipat dan laporan dari sebagian kelompok pengemudi menunjukkan perlunya melihat metode penghitungan, sumber data, serta kondisi masing-masing pengemudi sebelum menarik kesimpulan mengenai dampak kebijakan komisi 8 persen.

Komentar