Tutup


Berita UtamaHukum

Kasus Suap Janner CS, Ketua KPK Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

Progres.id
×

Kasus Suap Janner CS, Ketua KPK Sebut Bakal Ada Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Satgas KPK keluar gedung PN Kepahiang
Satgas KPK didampingi petugas Kepolsian Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang saat keluar dari gedung PN Kepahiang, Rabu (25/5/2016)

PROGRES.ID, JAKARTA – Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya bakal bolak-balik Jakarta-Bengkulu. Pasalnya, selain mengamankan barang bukti, KPK ternyata membidik tersangka baru yang diisyaratkan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Hal ini diungkapkan Ketua KPK, Agus Rahardjo saat ditanya sejumlah jurnalis seperti dikutip dari Merdeka.com, Jumat (27/5/2016).

Baca: Sebelum Tangkap Janner, Satgas KPK Sempat Pantau Sidang Kasus Penusukan Komisioner KPU

“Pengadilan nampaknya,” singkat Agus saat ditanya dari pihak mana tersangka baru yang dibidik KPK.

Agus yang saat itu tengah menghadiri Rapat Koordinasi Nasional di Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016) enggan menanggapi waktu penetapan tersangka baru tersebut.

Untuk diketahui,  lima orang tersangka suap dan pemberi suap terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (23/5/2016) di sejumlah lokasi berbeda di dalam Provinsi Bengkulu.

Lima orang yang ditangkap, yakni Hakim Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba (JP), Hakim Pengadilan Negeri Kota Bengkulu Toton (T), Panitera PN Kota Bengkulu Badarudin Bacshin (BAB), mantan Kabag Keuangan Rumah Sakit M Yunus, Syafei Syarif (SS) mantan wakil direktur keuangan RSMY, Edi Santoni (ES).

Hasil OTT itu, KPK menyita Rp 150 juta di rumah dinas Janner Purba beserta dunit mobil termasuk mobil dinas Janner bernomor polisi BD 4 G. Uang Rp 150 Juta itu merupakan pemberian kedua setelah Edi dan Syafei menyerahkan uang suap pertama sebesar Rp 500 juta pada Selasa (17/5/2016). Diduga pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan perkara kasus RSMY agar keduanya bisa bebas.(pid/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

error: Konten ini diproteksi !!