Hukum  

Aset Rp71 Miliar Hilang, Nasabah Adukan Mirae Aset Sekuritas ke Bareskrim Polri

favicon progres.id
bursa efek indonesia
Tampilan IHSG di layar (Foto: IDX Channel)

PROGRES.ID – Seorang nasabah yang mengalami dugaan akses ilegal pada akun sekuritasnya hingga mengakibatkan dana investasi senilai Rp71 miliar hilang resmi melapor ke Bareskrim Polri, Jumat (28/11/2025).

Laporan tersebut diajukan oleh korban berinisial I terhadap TYS selaku Direktur Utama Mirae Asset Sekuritas, dan telah tercatat dengan nomor LP/B/583/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kuasa hukum korban, Krisna Murti, menyampaikan bahwa pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekap transaksi yang diduga dilakukan tanpa izin. Ia menambahkan, kerugian serupa yang dialami beberapa korban lainnya diperkirakan mencapai total Rp90 miliar.

“Klien kami kehilangan Rp71 miliar. Selain itu, ada beberapa korban lain yang melapor kepada kami dengan kerugian masing-masing,” kata Krisna kepada wartawan di Bareskrim seperti dinukil dari CNNIndonesia.com.

Ia mengungkapkan dugaan pertama terjadinya akses ilegal ke akun milik kliennya terjadi pada 6 Oktober 2025 sekitar pukul 19.34 WIB. Saat itu, muncul pemberitahuan trade confirmation di email korban, meski tidak ada transaksi yang dilakukan.

Menurut Krisna, sekuritas telah menyatakan bahwa transaksi pada tanggal tersebut memang bukan berasal dari nasabah. “Mereka mengakui transaksi 6 Oktober 2025 itu tidak dilakukan oleh klien kami,” ujarnya.

Dari pemeriksaan awal, kata Krisna, tidak ditemukan indikasi peretasan sistem atau server perusahaan. Karena itu, dugaan sementara mengarah pada pihak yang memiliki atau mengetahui informasi login korban.

Ia menjelaskan kliennya sebelumnya memiliki portofolio saham di sejumlah emiten besar seperti BBCA, BBRI, Telkom, BMRI, dan CDIA. Namun seluruh saham tersebut lenyap dan tergantikan oleh aset yang tidak pernah dikenali korban.

“Saham-saham itu berubah menjadi saham film dan NIYZ. Jadi jelas klien kami sudah kehilangan dananya,” katanya.

Krisna menambahkan pihak sekuritas memang sudah membuka komunikasi, namun sejauh ini hanya menyatakan masih melakukan investigasi internal. Somasi yang diajukan pihak korban juga tidak mendapatkan respons.

Ia mendesak pihak sekuritas untuk ikut bertanggung jawab dan melapor bila merasa turut menjadi korban. “Kalau mereka bilang juga jadi korban, mari lapor bersama. Jangan justru melepaskan tanggung jawab,” tegasnya.

“Kami hanya melihat bahwa transaksi itu bukan dilakukan oleh nasabah, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang jelas,” tutup Krisna.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *