PROGRES.ID — Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 memasuki tahap penting mulai Senin, 26 Oktober 2026. Untuk menjaga agar asesmen berlangsung tertib dan hasilnya dapat dipercaya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerapkan sistem pengawasan berlapis yang melibatkan pengawas ruang dan penyelia yang memantau secara daring.
Dalam persiapan pelaksanaan TKA tahun ini, Kemendikdasmen melibatkan 50.474 pengawas ruang dan 1.710 penyelia dari perguruan tinggi negeri. Pengawas ruang bertugas mengawasi peserta secara langsung di lokasi ujian, sedangkan penyelia memastikan proses pengawasan berjalan sesuai prosedur melalui pemantauan virtual.
Informasi tersebut disampaikan dalam taklimat media persiapan TKA 2026 pada Jumat, 23 Oktober 2026, sebagaimana diberitakan oleh unit pelaksana teknis Kemendikdasmen di Jawa Timur dan dikonfirmasi dalam keterangan resmi kementerian.
Pengawasan ini bukan sekadar formalitas. Petugas memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban, mencegah kecurangan, memastikan identitas peserta sesuai data, serta mendokumentasikan kejadian selama asesmen berlangsung.
Apa Saja Syarat Menjadi Pengawas TKA?
Berdasarkan pedoman penyelenggaraan TKA dan FAQ resmi Kemendikdasmen, pengawas ruang harus memenuhi sejumlah kriteria berikut.
1. Berasal dari satuan pendidikan lain
Pengawas ruang pada prinsipnya berasal dari sekolah atau satuan pendidikan lain. Mekanisme pengawasan silang ini bertujuan menjaga independensi dan mengurangi potensi konflik kepentingan selama ujian.
2. Disiplin, jujur, dan bertanggung jawab
Pengawas harus mampu menjaga ketertiban dan menjalankan tugas secara profesional. Sikap teliti juga diperlukan untuk memeriksa kehadiran, memastikan peserta menempati tempat yang ditentukan, dan mencatat kejadian yang memerlukan tindak lanjut.
3. Sehat jasmani dan rohani
Petugas harus berada dalam kondisi yang memungkinkan mereka mengawasi ujian dengan baik selama sesi berlangsung.
4. Bersedia menandatangani pakta integritas
Pengawas wajib menyatakan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan, menjaga kerahasiaan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat merusak integritas asesmen.
5. Tidak sedang mengampu mata pelajaran yang diujikan, jika memungkinkan
Ketentuan ini menjadi salah satu upaya untuk menjaga objektivitas. Pedoman juga mengatur pengecualian apabila suatu wilayah tidak memiliki cukup tenaga pendidik untuk memenuhi persyaratan tersebut.
Penunjukan pengawas dilakukan sesuai kewenangan penyelenggara. Untuk jenjang SMA/SMK dan sederajat, pengawas ruang ditunjuk oleh dinas pendidikan provinsi atau kantor wilayah Kementerian Agama. Untuk jenjang SD/SMP dan sederajat, penunjukan dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kementerian Agama sesuai ketentuan yang berlaku.
Tugas Pengawas Ruang Sebelum Ujian Dimulai
Pengawasan yang baik dimulai sebelum peserta membuka soal. Ada beberapa hal yang perlu dipastikan petugas.
- Memeriksa kehadiran dan identitas peserta. Pengawas memastikan peserta sesuai daftar hadir dan data yang telah disetujui proktor.
- Memastikan posisi peserta sesuai ketentuan. Setiap peserta harus menempati tempat yang sudah ditentukan.
- Membacakan tata tertib. Peserta perlu memahami aturan, larangan, dan prosedur yang harus dipatuhi selama TKA.
- Memastikan peserta siap mengikuti tes. Pengawas memastikan peserta memahami prosedur awal dan dapat memulai latihan menjawab soal pada aplikasi sesuai arahan.
- Memastikan ruang ujian tertib dan aman. Kondisi ruangan, pencahayaan, ventilasi, serta sarana yang dibutuhkan harus mendukung kelancaran pelaksanaan.
Pengawas juga perlu berkoordinasi dengan proktor dan teknisi jika terdapat masalah sebelum sesi dimulai. Pengawas tidak seharusnya mengambil alih tugas teknis yang menjadi tanggung jawab petugas lain.
Pengawasan TKA Tidak Hanya Dilakukan di Dalam Ruang
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan TKA 2026 adalah adanya pengawasan langsung dan pemantauan daring.
Pengawas ruang mengawasi peserta secara langsung, sedangkan penyelia memantau pelaksanaan pengawasan dari jarak jauh melalui konferensi video. Kamera di ruang ujian digunakan untuk mendukung pemantauan tersebut, dan dokumentasi dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan.
Menurut penjelasan Pusat Asesmen Pendidikan yang diberitakan detikEdu pada 26 Oktober 2026, kedua mekanisme tersebut saling melengkapi untuk menjaga ketertiban dan mencegah pelanggaran.
Dengan sistem ini, tanggung jawab menjaga integritas tidak hanya berada pada pengawas yang hadir di kelas. Proses pengawasan juga dapat dipantau oleh petugas yang bertugas secara daring.
Hal yang Wajib Diperhatikan Pengawas Selama TKA
Ada sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan agar pengawasan berjalan sesuai prosedur.
1. Mengawasi sesuai kapasitas ruang
Dalam pedoman teknis TKA, satu orang pengawas ruang mengawasi maksimal 20 peserta. Penyelenggara harus menyesuaikan pembagian peserta dan petugas dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tidak menggunakan ponsel untuk kepentingan pribadi
Pengawas harus mematuhi larangan membawa atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan kamera di ruang TKA sebagaimana diatur dalam pedoman. Pengecualian dapat berlaku untuk kebutuhan konferensi video pada jenjang dan kondisi yang secara khusus diatur dalam ketentuan resmi.
Karena itu, pengawas perlu memastikan perangkat yang dibawa tidak melanggar tata tertib atau membahayakan kerahasiaan soal.
3. Tidak membantu peserta menjawab soal
Pengawas bertugas memastikan ujian berlangsung sesuai aturan, bukan memberi petunjuk jawaban atau membantu peserta menyelesaikan soal. Peserta harus mengerjakan asesmen secara mandiri.
4. Menjaga kerahasiaan soal dan informasi ujian
Pengawas tidak boleh membocorkan soal, menyebarkan tangkapan layar, atau mengunggah informasi yang dapat mengganggu keamanan asesmen. Kerahasiaan merupakan bagian penting dari pakta integritas petugas.
5. Mencatat kejadian dan dugaan pelanggaran
Jika terjadi pelanggaran atau masalah selama ujian, pengawas perlu mencatatnya secara objektif dan melaporkannya kepada proktor untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penanganan harus mengikuti ketentuan resmi, bukan berdasarkan keputusan pribadi yang tidak memiliki dasar.
6. Mengisi berita acara dan daftar hadir
Setelah sesi selesai, pengawas wajib menyelesaikan administrasi pelaksanaan, termasuk berita acara dan daftar hadir, kemudian menyerahkannya kepada penyelenggara sesuai alur yang berlaku.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjadi Kendala Teknis?
Kendala seperti komputer tidak berfungsi, jaringan terputus, atau aplikasi ujian mengalami gangguan perlu ditangani melalui koordinasi antarpihak.
Pengawas harus segera menyampaikan masalah kepada proktor. Proktor bertanggung jawab mengoperasikan sistem ujian dan membantu menangani kendala aplikasi, sedangkan teknisi menangani masalah perangkat keras dan jaringan.
Jika kendala tidak dapat diselesaikan di lokasi, masalah harus dilaporkan melalui jalur bantuan resmi sesuai petunjuk teknis. Peserta yang tidak dapat mengikuti ujian akibat kendala tertentu dapat dipertimbangkan untuk mengikuti sesi susulan sesuai ketentuan dan hasil koordinasi penyelenggara.
Pengawas sebaiknya tidak membuat keputusan sendiri mengenai perubahan jadwal atau prosedur ujian tanpa arahan pihak yang berwenang.
Bedakan Tugas Pengawas, Proktor, Teknisi, dan Penyelia
Keempat peran tersebut saling mendukung, tetapi memiliki tanggung jawab yang berbeda.
| Petugas | Tanggung jawab utama |
|---|---|
| Pengawas ruang | Mengawasi peserta secara langsung, membacakan tata tertib, mencatat kejadian, dan mengisi berita acara. |
| Proktor | Mengoperasikan sistem TKA, mengelola token, memastikan data peserta, dan membantu penanganan kendala aplikasi. |
| Teknisi | Memastikan komputer, jaringan, dan perangkat pendukung berfungsi dengan baik. |
| Penyelia | Memantau pelaksanaan pengawasan secara daring dan memastikan prosedur dijalankan sesuai ketentuan. |
Pembagian tugas yang jelas membantu menghindari kebingungan ketika terjadi masalah. Setiap petugas harus bekerja sesuai kewenangannya dan menjaga komunikasi selama pelaksanaan asesmen.
Jadwal Pelaksanaan TKA 2026
Berdasarkan informasi resmi Kemendikdasmen, TKA reguler untuk peserta pendidikan formal dibagi menjadi dua gelombang:
- Gelombang pertama: 26–29 Oktober 2026.
- Gelombang kedua: 2–5 November 2026.
- Gelombang khusus mata pelajaran wajib: 31 Oktober–1 November 2026.
- Gelombang khusus mata pelajaran pilihan: 7–8 November 2026.
Jadwal dapat disesuaikan melalui mekanisme resmi apabila satuan pendidikan menghadapi kondisi tertentu, termasuk bencana atau kendala teknis yang menghambat pelaksanaan.
Kemendikdasmen juga menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan peserta serta petugas harus menjadi prioritas. Sekolah yang kondisinya belum aman akibat bencana tidak dipaksakan mengikuti jadwal utama.
Pengawasan yang Baik Menentukan Kredibilitas Hasil
Pelaksanaan TKA membutuhkan kerja sama antara sekolah, pengawas, proktor, teknisi, penyelia, peserta, dan pihak penyelenggara. Pengawasan yang disiplin membantu memastikan asesmen berjalan tertib sekaligus menjaga agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi pengawas, hal paling penting adalah memahami pedoman terbaru, menjaga integritas, menjalankan tugas sesuai kewenangan, dan melaporkan setiap kejadian melalui jalur resmi.
Dengan demikian, pengawas TKA bukan sekadar petugas yang berada di dalam ruang ujian. Mereka merupakan bagian penting dari sistem yang memastikan setiap peserta memperoleh kesempatan mengikuti asesmen secara tertib, adil, dan sesuai aturan.

Komentar