PROGRES.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan perubahan pola ekspor sumber daya alam (SDA), terutama komoditas minyak dan gas bumi (migas), mineral, serta batu bara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menginginkan komoditas Indonesia dikirim langsung ke negara pembeli tanpa harus melalui negara perantara yang dinilai tidak diperlukan.

Gagasan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers mengenai ketahanan energi nasional di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/10/2026). Ia mencontohkan ekspor gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) ke Jepang dan Eropa yang, menurutnya, dapat diarahkan langsung dari Indonesia ke negara tujuan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata perdagangan komoditas strategis agar manfaat ekonomi dari kekayaan alam nasional dapat dioptimalkan. Pemerintah juga tengah menaruh perhatian pada pemenuhan kebutuhan energi domestik di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Namun, rencana ekspor langsung tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Karena itu, belum tepat jika kebijakan ini dianggap sudah berlaku untuk seluruh komoditas atau seluruh negara tujuan ekspor.

Bahlil ingin memangkas ketergantungan pada negara perantara

Dalam penjelasannya, Bahlil menekankan bahwa sumber daya alam yang berasal dari Indonesia semestinya dapat dipasarkan langsung kepada negara yang menjadi pembeli akhir.

Menurut laporan IDN Times yang diterbitkan pada 27 Oktober 2026, Bahlil menyebut Jepang dan negara-negara Eropa sebagai contoh pasar yang dapat dijangkau melalui skema pengiriman LNG secara langsung. Pemerintah masih mengkaji pola tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

Gagasan itu berpotensi mengubah pola perdagangan yang selama ini melibatkan perantara dalam rantai pemasaran komoditas. Dengan hubungan dagang yang lebih langsung, Indonesia diharapkan memiliki kendali lebih besar terhadap proses penjualan dan memperoleh manfaat ekonomi yang lebih optimal.

Meski demikian, perlu dibedakan antara negara perantara dalam transaksi perdagangan dan negara tempat kapal melakukan transit. Pengiriman langsung ke pembeli akhir tidak selalu berarti kapal harus menempuh rute tanpa singgah di pelabuhan mana pun. Mekanisme kontrak, pengangkutan, dan distribusi tetap menjadi faktor penting dalam pelaksanaannya.

Ekspor gas ke Singapura dikurangi, kebutuhan dalam negeri diprioritaskan

Rencana penataan ekspor tersebut muncul ketika pemerintah juga mengambil langkah menyesuaikan pasokan gas untuk menjaga ketersediaan energi di dalam negeri.

Kementerian ESDM melaporkan bahwa Indonesia mengurangi ekspor gas melalui pipa ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik standar per hari atau sekitar 8 persen dari total pasokan yang mencapai 409,55 juta kaki kubik standar per hari. Pemerintah menyatakan penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung kebutuhan pembangkit listrik dan industri nasional.

Bahlil menegaskan bahwa pengurangan tersebut masih berada dalam batas minimum kontrak yang berlaku. Dengan demikian, pemerintah menyatakan langkah itu tidak melanggar komitmen perdagangan yang telah disepakati.

Di sisi lain, pemerintah Singapura meminta agar kewajiban kontrak komersial tetap dihormati. Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyampaikan bahwa pasokan gas yang telah terikat kontrak perlu dikelola dengan memperhatikan komitmen kedua pihak.

Situasi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan ekspor energi tidak hanya berkaitan dengan kepentingan ekonomi, tetapi juga menyangkut ketahanan energi nasional, hubungan perdagangan, dan kepastian kontrak internasional.

Bukan hanya migas, tata kelola ekspor SDA strategis juga berubah

Selain rencana pengiriman langsung ke negara tujuan, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan kebijakan baru mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam strategis.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pengaturan ekspor komoditas strategis yang pada tahap awal mencakup batu bara, kelapa sawit, dan ferro alloy atau paduan besi. Komoditas yang masuk dalam cakupan peraturan tersebut diarahkan untuk diekspor melalui BUMN ekspor yang ditunjuk pemerintah.

Kementerian Perdagangan kemudian menerbitkan aturan pelaksanaan melalui Permendag Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2026. Implementasinya dilakukan bertahap untuk memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha.

Pada tahap awal, 1 Juni hingga 31 Desember 2026, ekspor masih dapat dilakukan menggunakan perizinan yang telah diterbitkan sebelumnya, disertai kewajiban pelaporan kepada BUMN ekspor. Tahap berikutnya, yang dimulai paling lambat 1 Januari 2027, mengatur pelaksanaan ekspor komoditas strategis melalui BUMN ekspor sesuai ketentuan yang berlaku.Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Kebijakan tersebut perlu dibedakan dari gagasan Bahlil mengenai pengiriman langsung ke negara tujuan. PP Nomor 24 Tahun 2026 mengatur tata kelola dan mekanisme penjualan ekspor komoditas strategis, sedangkan pernyataan terbaru Bahlil menyoroti kemungkinan perubahan pola perdagangan dan distribusi agar tidak bergantung pada negara perantara.

Keduanya memiliki tujuan yang berkaitan, yakni memperkuat pengawasan atas perdagangan SDA serta meningkatkan manfaat ekonomi bagi Indonesia, tetapi mekanisme pelaksanaannya tidak identik.