PROGRES.ID – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) resmi mengalirkan gas bumi dari lapangan Natuna ke pembangkit listrik PLN Batam mulai dini hari Selasa (27/10/2026). Gas mulai mengalir pukul 00.25 WIB melalui pipa West Natuna Transportation System (WNTS)–Pemping, kemudian ditingkatkan secara bertahap hingga mencapai 15 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD) menuju Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Tanjung Uncang pada pukul 01.01 WIB.
Pelaksana Harian Direktur Utama PLN EPI Rakhmad Dewanto menyatakan keberhasilan ini merupakan langkah strategis melaksanakan penugasan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membangun dan mengoperasikan infrastruktur pipa WNTS-Pemping. “Konektivitas WNTS–Pemping membuka akses pemanfaatan gas bumi dalam negeri untuk memperkuat keandalan pembangkit serta mendukung kebutuhan listrik masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dinukil dari Kumparan.
Pasokan gas ini berasal dari alokasi yang sebelumnya diekspor ke Singapura. SKK Migas memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBtud sejak 24 Oktober 2026, terdiri 15 BBtud dari Natuna dialihkan ke PLN Batam. Kepala SKK Migas Djoko Siswanto menekankan bahwa untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan Indonesia, gas alam dari laut Natuna yang selama lebih dari satu dekade 100 persen mengalir ke Singapura kini disalurkan untuk kebutuhan domestik.
Dalam jangka pendek, aliran gas melalui WNTS-Pemping diharapkan memenuhi kebutuhan pembangkit PLN Batam selama pemeliharaan terencana (turnaround) fasilitas Jambi Merang yang berlangsung 24 Oktober hingga 3 November 2026. Jalur alternatif ini memberikan fleksibilitas pengelolaan energi primer dan menjaga kontinuitas operasional pembangkit di Batam.
Infrastruktur pipa WNTS-Pemping sepanjang sekitar 4,5 kilometer dengan diameter 16 inci memiliki kapasitas desain hingga 300 MMSCFD. Pipa ini menghubungkan jaringan WNTS dengan Onshore Receiving Facility (ORF) di Pulau Pemping, Kepulauan Riau.
AntaraNews menulis, PLN EPI telah memperoleh Hak Khusus Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dari BPH Migas yang berlaku hingga 2046 serta Izin Usaha Sementara dari Kementerian ESDM.
Langkah ini sejalan dengan prioritas pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri sesuai Undang-Undang Migas, sekaligus memperkuat ketahanan energi di kawasan strategis Batam.

Komentar