Tiktok Shop “Dipaksa” Berhenti Mendadak, Cak Imin: Ada 13 Juta Pelaku Usaha Terimbas

muhaimin iskandari
Muhaimin Iskandar (Foto: Tvonenews.com)

JAKARTA, PROGRES.ID – Bakal Calon Wakil Presiden, Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, mengomentari larangan berjualan di platform media sosial TikTok yang diberlakukan oleh pemerintah. Ia menyoroti dampak negatif yang dialami pedagang tekstil di Tanah Abang akibat kebijakan ini dan menganggapnya sebagai keputusan yang terburu-buru.

Menurut Cak Imin, larangan tersebut merupakan tindakan darurat dan tergesa-gesa. Ia berpendapat bahwa menghentikan bisnis secara mendadak dengan regulasi semacam itu adalah tindakan yang gegabah. Cak Imin juga membagikan data bahwa saat ini terdapat sekitar 13 juta pelaku usaha yang menjual produk mereka secara online di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, ia mengajak pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dampak dari kebijakan ini terhadap para pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

“Semua orang sangat terkejut dengan larangan tiba-tiba, terutama larangan penjualan online di TikTok yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Kita semua harus taat pada keputusan pemerintah, tetapi proses pengambilan keputusan tersebut harus benar-benar mempertimbangkan fakta tentang 13 juta orang yang terlibat dalam bisnis ini. Oleh karena itu, dua hal yang perlu dilakukan adalah melibatkan mereka dalam proses pengambilan keputusan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam menghentikan bisnis secara mendadak,” ujar Muhaimin seperti dikutip dari Viva.co.id.

Cak Imin juga meminta Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, untuk memberikan jeda beberapa bulan sebelum kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan. Ia berpendapat bahwa para pelaku usaha online telah mengeluarkan banyak modal dalam bisnis mereka dan perlu diberikan kesempatan untuk beradaptasi.

“Kedua, saya meminta pemerintah, khususnya Menteri Perdagangan, untuk memberikan jeda waktu. Jika memang akan dilarang, berikanlah teman-teman online seller ini kesempatan untuk bertransisi. Mereka sudah menginvestasikan tenaga kerja, membeli barang, dan menyiapkan studio. Semua investasi ini tidak bisa diangkut dan ditutup begitu saja,” tambahnya.

Cak Imin menyatakan bahwa larangan ini akan merugikan 13 juta pelaku usaha online jika tidak ada penundaan atau jeda waktu untuk beradaptasi dengan kebijakan tersebut. Oleh karena itu, ia berharap Menteri Perdagangan dapat memberikan masa transisi selama satu hingga tiga bulan agar para pelaku usaha dapat menyelesaikan investasi yang telah mereka lakukan.

Cak Imin juga menekankan pentingnya sosialisasi sebelum menerapkan larangan berjualan di media sosial. Ia memperingatkan bahwa kebijakan ini memiliki dampak besar pada jumlah pelaku usaha yang terlibat dan jumlah uang yang terlibat dalam bisnis online. Oleh karena itu, ia mendorong adanya penundaan, sosialisasi, aturan masa transisi, dan klarifikasi mengenai cara kerja baru yang akan diterapkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.