JAKARTA, PROGRES.ID – PT Akulaku Finance Indonesia dikabarkan akan segera kembali merangkul para pelanggan Buy Now Pay Later (BNPL) setelah menjalani masa Pembatasan Kegiatan Usaha Tertentu (PKUT) selama kurang lebih dua bulan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, memberikan informasi bahwa hingga akhir Desember 2023, Akulaku berhasil menyelesaikan sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan yang diberikan.
“Dengan melihat progres corrective action tersebut, Akulaku mendapatkan tambahan waktu hingga akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang masih dalam proses penyelesaian,” ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK, Kamis (11/1/2024).
Sementara itu, Efrinal Sinaga, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, memberikan jaminan bahwa pembatasan usaha Pay Later ini tidak akan berlangsung terlalu lama. “Masih dalam proses, semoga tidak memakan waktu lama,” ujar Efrinal kepada CNBC Indonesia.
Sebelumnya, Bambang Budiawan, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM, dan LJK Lainnya OJK, menyatakan bahwa sebagai akibat dari sanksi ini, Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan kepada debitur, baik yang sudah ada maupun yang baru, dengan skema PayLater.
“Pada intinya, AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak mematuhi mandatory action dari OJK,” kata Bambang pada Selasa (24/10/2023) seperti dinukil dari CNBC Indonesia.












