Akulaku Paylater Kini Bisa Beroperasi Lagi, OJK Suda Cabut Sanksinya

akulaku

PROGRES.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia setelah perusahaan tersebut memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa pencabutan sanksi ini terjadi pada tanggal 29 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan bahwa dengan pencabutan ini, Akulaku diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin, dicabutnya usaha tsb maka akulaku bisa kembali melakukan kegiatannya seperti biasa,” kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/3/2024) dikutip dari CNBC Indonesia.

Sebelumnya, Agusman juga menyebutkan bahwa Akulaku telah menyelesaikan sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan hingga akhir Desember 2023. Oleh karena itu, Akulaku diberikan tambahan waktu hingga akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang masih dalam proses penyelesaian.

Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, menegaskan bahwa pembatasan usaha pay later ini tidak akan berlangsung lama lagi, sementara Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang Budiawan, sebelumnya menyatakan bahwa Akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan dengan skema PayLater akibat dari ketidakpatuhan terhadap peraturan yang diberlakukan oleh OJK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.