Produk Rokok Herbal Ustaz Solmed Dituduh Tidak Layak Edar, Dituntut Rp1 Triliun hingga Dimusnahkan

favicon progres.id
ustadz soleh mahmoud solmed
Ustadz Solmed (Foto: Istimewa)

PROGRES.ID – Bisnis rokok herbal milik Ustaz Sholeh Mahmoud, atau yang dikenal sebagai Ustaz Solmed, kini terseret dalam kontroversi serius.

Produk yang dikenal dengan nama “Sin” ini dituntut untuk dihentikan peredarannya dan dimusnahkan karena diduga tidak memenuhi standar layak edar, seperti yang dijelaskan oleh Kuasa Hukum Asosiasi Pengacara Indonesia (API), Mellisa Anggraini.

Menurut Mellisa, ada beberapa kejanggalan dalam promosi dan pemasaran produk rokok ini, yang diklaim memiliki manfaat kesehatan serta kandungan tar dan nikotin rendah.

Ustaz Solmed bahkan kerap mempromosikan produk ini di berbagai media, termasuk dalam acara ceramahnya, yang sering dihadiri oleh beragam kalangan termasuk anak-anak dan ibu hamil.

Hal ini dinilai tidak pantas mengingat produk rokok memiliki potensi risiko kesehatan yang tidak sesuai bagi kalangan tersebut.

Lebih jauh, Mellisa menjelaskan bahwa produk ini tidak mencantumkan kode dan tanggal produksi pada kemasannya, sehingga melanggar aturan standar pemerintah.

Selain itu, promosi rokok Sin juga dinilai keliru karena seolah-olah memberikan kesan bahwa produk ini aman dikonsumsi oleh semua kalangan.

Atas dasar inilah, Mellisa menilai bahwa produsen dan distributor produk Sin, termasuk PR UD Putra Bintang Timur dan PT Sin Indonesia Cemerlang, telah melanggar aturan hukum.

Mellisa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan beberapa kali somasi sebelum mengambil langkah hukum, tetapi pihak Ustaz Solmed tidak memberikan respon yang diharapkan.

Mereka juga menyarankan konsumen untuk menukar produk yang tidak memiliki kode produksi dengan yang telah dilengkapi kode tersebut melalui situs web resmi perusahaan.

Akibat pelanggaran ini, API meminta agar produk rokok herbal Sin ditarik dari peredaran serta meminta ganti rugi sebesar Rp 100 juta kepada penggugat dan Rp 1 triliun kepada negara.

Penulis: Chatur GP TrionoEditor: Mukhtar Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *