PROGRES.ID – Drama hukum di balik kasus film dewasa produksi Kelas Bintang mencapai klimaksnya pada Senin (21/10/2024), saat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.
Fransisca Candra Novitasari (alias Siskaeee), Melly 3gp, Virly Virginia, dan beberapa pemeran lainnya dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara. Keputusan hakim ini membuat suasana di ruang sidang emosional, dengan para terdakwa menangis mendengar putusan tersebut.
Hakim: Tidak Ada Alasan Pembenar atas Tindakan Para Terdakwa
Hakim memutuskan bahwa tindakan para terdakwa melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada alasan pemaaf atau pembenar untuk perbuatan tersebut, sehingga mereka harus bertanggung jawab penuh atas tindakan mereka.
Reaksi Emosional di Ruang Sidang
Setelah sidang, Siskaeee memberikan pernyataan kepada media. Ia merasa bersyukur karena hukuman yang diterimanya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Bersyukur, sangat bersyukur, terima kasih kepada teman-teman yang masih support saya,” ucap Siskaeee dengan mata berkaca-kaca usai sidang.
Di sisi lain, Melly 3gp, melalui kuasa hukumnya, M. Sakri Tawangsalaka, mengungkapkan bahwa keterlibatan kliennya dalam film tersebut terjadi di bawah tekanan. Menurut Sakri, sutradara bernama Irwansyah memanipulasi Melly untuk terlibat.
“Terdakwa mau main film itu karena bujuk rayu dan tipu daya. Seharusnya ini bisa jadi alasan pembebasan, karena ada intimidasi dari Irwansyah,” ujar Sakri saat mendampingi Melly 3gp seusai sidang.
12 Pemeran Terjerat Kasus, Termasuk Aktor dan Kru Produksi
Dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari beberapa nama populer dan sejumlah kru produksi:
- Siskaeee (Fransisca Candra Novitasari)
- Anisa Tasya Amelia (alias Melly 3gp)
- Virly Virginia
- Putri Lestari (alias Jessica)
- NL (alias Caca Novita)
- Zafira Sun
- Arella Bellus
- MS
- SNA
Selain itu, dua pemeran pria, yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata, juga terlibat. Bahkan, salah satu tersangka, SE, berperan ganda sebagai aktris sekaligus kru produksi dalam pembuatan film dewasa tersebut.
Hukuman Tanpa Pembenaran, Babak Baru Kasus Film Dewasa
Putusan ini menandai berakhirnya sidang panjang yang menyita perhatian publik. Meski beberapa terdakwa mengajukan pembelaan bahwa mereka bertindak di bawah tekanan, hakim tetap menilai tidak ada alasan untuk membebaskan mereka dari hukuman. Dengan vonis satu tahun penjara, para terdakwa kini harus menjalani masa hukumannya tanpa pengecualian.
Kasus ini membuka mata banyak pihak tentang eksploitasi di industri film dewasa, sekaligus menegaskan pentingnya penegakan hukum terkait Undang-Undang Pornografi.












