PROGRES.ID – Peluncuran iPhone 16 Series telah dinantikan oleh para pecinta gadget di Indonesia. Namun, hingga saat ini, ponsel terbaru keluaran Apple tersebut belum tercantum di situs Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang menjadi salah satu syarat wajib agar perangkat telekomunikasi dapat dipasarkan di Indonesia.
Pada Kamis (3/10/2024), belum ada sertifikat TKDN yang merujuk pada seri iPhone 16, baik untuk varian standar, Pro, hingga Pro Max.
Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin, menyatakan memang belum ada ajuan dari pihak distributor.
“Belum mengajukan,” ujar Febri saat ditanya mengenai pendaftaran iPhone 16 Series, seperti dilansir dari detikCom (2/10/2024).
Kapan iPhone 16 Series Akan Masuk ke Indonesia?
Ketidakhadiran iPhone 16 Series di situs TKDN memunculkan tanda tanya besar mengenai kapan perangkat flagship Apple ini akan tersedia di pasar Indonesia.
Jika melihat dari pola tahun sebelumnya, iPhone 15 Series mendapatkan sertifikasi TKDN pada 26 September 2023 dan resmi dijual di Indonesia sekitar satu bulan kemudian, yaitu 27 Oktober 2023.
Dengan pola ini, kemungkinan besar iPhone 16 Series bisa tersedia di Indonesia pada November 2024, asalkan Apple segera memperoleh sertifikasi TKDN dalam waktu dekat. Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi terkait waktu pasti peluncuran dari pihak Apple.
Reseller Resmi Belum Berikan Kepastian
Dinukil dari CNNIndonesia.com, pihak Erajaya dan Blibli, yang merupakan reseller resmi produk Apple di Indonesia, juga belum bisa memberikan detail terkait kapan iPhone 16 Series akan hadir di pasar Tanah Air. Hal ini menambah ketidakpastian bagi para penggemar yang sudah menunggu ponsel ini.
Apple Gunakan Skema TKDN Berbasis Inovasi
Pada bagian lain, Kemenperin menyebutkan bahwa Apple sedang dalam proses pengajuan Proposal Pengembangan Inovasi melalui sektor pembina di Kemenperin. Sesuai peraturan yang berlaku, perusahaan yang ingin memperpanjang pengembangan inovasi perlu menyampaikan laporan realisasi pengembangan inovasi sebelumnya. Pasal 35 Permenperin Nomor 29/2017 memungkinkan perhitungan nilai TKDN menggunakan skema berbasis pengembangan inovasi, selain dari manufaktur fisik.
Dengan pengajuan ini, Apple tampaknya akan menggunakan skema yang sama seperti ketika meluncurkan iPhone 15 tahun lalu. Saat itu, Apple berhasil mendapatkan sertifikasi TKDN berbasis inovasi, yang memungkinkan mereka mematuhi regulasi tanpa perlu memproduksi perangkat di dalam negeri.
Apabila pengajuan ini berjalan lancar, kemungkinan besar Apple dapat kembali membawa produk terbarunya, iPhone 16 Series, ke Indonesia dalam waktu dekat.












