Hukum  

51 Kg Emas Berapa Rupiah? Jumlah Emas Zarif Ricar yang Disita Kejagung

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

favicon progres.id
barang bukti yang disita kejagung
Barang bukti yang disita Kejagung dari para tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur (Foto: Istimewa)

PROGRES.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah besar dalam pengungkapan kasus suap dengan menggeledah rumah Zarof Ricar (ZR), mantan pejabat Mahkamah Agung.

Nama ZR terseret dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur, dan penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (24/10/2024) mengungkap temuan mengejutkan berupa emas, uang rupiah, serta mata uang asing.

Lokasi Penggeledahan: Senayan dan Bali

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan emas seberat 51 kilogram di dua lokasi.

Penggeledahan dilakukan di rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan, serta penginapan ZR di Hotel Le Meridien Bali.

Penemuan ini menjadi sorotan publik karena mengindikasikan besarnya nilai kekayaan yang dimiliki oleh ZR, diduga terkait dengan praktik suap.

Berapa Nilai 51 Kilogram Emas yang Disita?

Mengutip Logam Mulia Antam per 28 Oktober 2024, harga emas saat ini berada di Rp 1.527.000 per gram. Dengan begitu, total perkiraan nilai 51 kilogram emas yang ditemukan di rumah dan penginapan ZR bisa mencapai:

  • Rp 74,84 miliar jika dihitung berdasarkan harga emas per kilogram (Rp 1.467.600.000 per kg).
  • Rp 80,93 miliar jika dihitung per gram.

Adapun nilai buyback emas Antam hari ini berada di Rp 1.377.000 per gram. Jika semua emas itu dijual kembali ke Antam, nilai totalnya akan menjadi Rp 70,27 miliar.

Namun, penjualan emas dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar:

  • 1,5% untuk pemilik NPWP.
  • 3% untuk non-NPWP.

Dugaan Suap dan Harta Kekayaan ZR dalam Sorotan

Kasus ini menambah daftar panjang skandal di lingkungan peradilan Indonesia, dengan fokus pada bagaimana kekayaan yang mencurigakan ini terkait dengan dugaan praktik korupsi.

Langkah tegas Kejagung untuk menyita emas, uang rupiah, dan mata uang asing ini diharapkan dapat menguak lebih dalam jaringan korupsi dan suap yang melibatkan ZR dan pihak-pihak terkait lainnya.

Publik kini menanti hasil penyelidikan lebih lanjut dari Kejagung terkait penggunaan kekayaan tersebut dan kemungkinan keterlibatan oknum lain dalam kasus ini. Skandal ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dan transparansi di lembaga peradilan.

Penulis: Chatur GP TrionoEditor: Mukhtar Amin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *