Hukum  

Dibongkar! Skandal 191 Ribu iPhone Ilegal Terancam Mati Total karena IMEI Ilegal di Indonesia

favicon progres.id
tempo.co

JAKARTA,PROGRES.ID–  Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal yang beroperasi di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Lebih dari 191 ribu handphone ilegal di Indonesia tidak lolos prosedur verifikasi sesuai hukum.

Dilansir dari Detik.com, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, mengungkapkan dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/7/2023), bahwa aksi IMEI ilegal ini terjadi pada 10-20 Oktober 2023, dan sekitar 191 ribu handphone ilegal tidak mengikuti prosedur verifikasi.

“Dari hasil penyelidikan kami antara tanggal 10 hingga 20 Oktober, kami menemukan sekitar 191 ribu handphone ilegal yang tidak mengikuti prosedur verifikasi,” ungkap Adi Vivid.

Adi Vivid menjelaskan bahwa pendaftaran atau registrasi IMEI handphone seharusnya hanya dapat diakses oleh empat instansi, yaitu operator ponsel, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

“Pertama adalah melalui operator seluler di mana ini bisa digunakan oleh setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan ini batasnya tidak lebih dari 90 hari. Kemudian yang kedua adalah melalui Kemenkominfo, ini yang bisa melihat akses ini adalah tamu VIP ataupun VVIP kenegaraan,” kata Adi.

“Kemudian selanjutnya melalui Bea Cukai juga seperti rekan-rekan mungkin membeli handphone di luar negeri kemudian masuk ke pelabuhan ataupun masuk ke bandara bisa didaftarkan ini yang memiliki kewenangan adalah Bea Cukai. Dan yang terakhir yaitu melalui Kementerian Perindustrian, nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone ataupun importasi handphone,” tambahnya.

Dalam kasus ini, lanjut Vivid, oknum dari Kementerian Perindustrian tidak melakukan proses permohonan IMEI ke dalam sistem CEIR. Seharusnya, tahap ini memerlukan persetujuan dari Kemenkominfo.

“Nah tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisialnya F yang seharusnya di situ ada pembayaran atau segala macam tidak lakukan,” ucap Vivid.

Mayoritas handphone ilegal dalam kasus ini ternyata adalah iPhone. Bareskrim Polri akan menonaktifkan 191 ribu handphone yang tidak mengikuti prosedur hukum.

“Yang jelas nanti ke depan kami akan melakukan shutdown terhadap 191 ribu handphone ini. Dari 191 ribu handphone ini mayoritas iPhone, sejumlah 176.874.00,” ungkapnya.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu.

Wahyu menyebutkan para pelaku seharusnya mengikuti prosedur permohonan agar IMEI disetujui oleh Kemenkominfo. Namun, para pelaku secara ilegal memasukkan 191.965 IMEI ke CEIR.

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.

Para pelaku dihadapkan pada Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, dan Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 12 tahun.(rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *