Kepala Desa Kuncir Ditangkap karena Korupsi Dana Desa

Tribrata News Jateng

PROGRES.ID– Kepala Desa (Kades) Kuncir, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, berinisial AT ditangkap petugas Satreskrim Polres Demak usai diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 hingga merugikan negara sebesar Rp. 220 juta.

Wakapolres Demak, Kompol Andy Setiawan, mengatakan AT merupakan kades terpilih periode 2016-2022. Di mana pada tahun 2021, tersangka AT meminta uang kepada bendahara desa untuk dikelola dalam bentuk pembangunan, namun dana tersebut tidak digunakan semestinya dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Bacaan Lainnya

“Hasil dari penyelidikan, AT diketahui melakukan tindak pidana korupsi dengan tidak melakukan pembangunan desa dengan sebenarnya,” kata Andy saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (12/7/2023) dilansir dari Tribrata News Jateng.

Modus yang dilakukannya yakni melakukan pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022 tidak dilaksanakan secara tertib, serta pelaksana kegiatan tidak ditunjuk dan difungsikan sesuai ketentuan.

“AT melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan SILPA tahun 2021 sebesar Rp. 25 juta dan dana desa tahap I tahun 2022 sebesar Rp. 195 juta,” ungkapnya.

Dikatakan Andy, dari pemeriksaan sementara, uang yang dikorupsi oleh AT digunakannya untuk usaha menanam bawang merah, namun AT mengalami kerugian dan tidak bisa mengembalikan dana desa tersebut.

Saat ini tersangka AT juga terjerat kasus perjudian. Penyidik masih melakukan pendalaman mengenai aliran penggunaan dana desa tersebut.

“Sejauh ini tersangka mengaku uang dana desa digunakan untuk kepentingan menanam bawang merah. Selain itu, yang bersangkutan juga sedang menjalani proses hukum kasus perjudian. Maka dari itu penyidik masih mendalami aliran dana yang digunakan tersangka AT,” pungkasnya.

Kasus korupsi dana desa ini menjadi preseden buruk bagi kepala desa lainnya. Kepala desa harus bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa dan tidak boleh menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Masyarakat juga harus bisa mengawasi penggunaan dana desa agar tidak terjadi korupsi.(Rls)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.