PROGRES.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Selasa (6/10/2026) malam.
Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung mulai pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta. Hingga siang hari ini, belum ada putusan yang dibacakan terkait perkara tersebut.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka mendalilkan bahwa calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi ketentuan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah dokumen penyetaraan pendidikan Gibran yang berkaitan dengan riwayat pendidikan di luar negeri. Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sebelumnya menyatakan pihaknya menemukan indikasi persoalan pada pemenuhan syarat pendidikan tersebut.
Perkara ini telah melalui sejumlah tahapan persidangan sejak 21 September 2026. MK kemudian menggelar pemeriksaan terhadap KPU, Bawaslu, pihak terkait, serta mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari masing-masing pihak.
Pada 30 September, agenda persidangan berfokus pada pembuktian dari pihak pemohon. Sehari berikutnya, MK mendengarkan pembuktian dari KPU selaku termohon, pihak terkait, dan Bawaslu. Pada 2 Oktober, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia.
Dalam persidangan, muncul pula perbedaan pandangan mengenai kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU menilai substansi permohonan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan yang menjadi ranah Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Ahli yang dihadirkan KPU, Khairul Fahmi, juga berpendapat bahwa gugatan mengenai syarat pendidikan Gibran tidak tepat diajukan melalui mekanisme PHPU setelah Gibran ditetapkan dan dilantik sebagai wakil presiden. Pandangan tersebut menjadi bagian dari argumentasi pihak termohon dalam persidangan.
Sementara itu, pihak pemohon tetap mempertahankan dalil bahwa persoalan syarat pendidikan dapat memengaruhi keabsahan pencalonan Gibran sejak awal. Para pemohon meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonan dan hasil Pemilu 2024 apabila dalil yang mereka ajukan dinyatakan terbukti.
Kini, seluruh perhatian tertuju pada sidang yang akan digelar malam ini. Amar putusan MK akan menentukan bagaimana lembaga tersebut menilai permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, termasuk persoalan kewenangan MK dan substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran.
Putusan tersebut akan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Menurut MK, putusan yang telah diucapkan dalam sidang pleno terbuka memiliki kekuatan hukum mengikat sejak saat diucapkan.

Komentar