PROGRES.ID — Perkiraan jadwal pembacaan putusan gugatan ijazah Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menjadi perhatian publik. Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tersebut kini telah memasuki tahap akhir.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan dokumen penyetaraan ijazah SLTA sederajat yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024.

Lantas, kapan putusan gugatan ijazah Gibran dibacakan?

Jadwal Putusan Gugatan Ijazah Gibran

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan berlangsung pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Artinya, Senin, 5 Oktober 2026 dan Selasa, 6 Oktober 2026 menjadi dua tanggal yang paling mungkin untuk pembacaan putusan.

Namun, tanggal tersebut merupakan rentang jadwal dalam aturan penanganan perkara. Waktu dan tanggal pengucapan yang benar-benar dipilih MK tetap harus menunggu pemberitahuan resmi kepada para pihak.

Hakim Konstitusi Saldi Isra sebelumnya menegaskan bahwa jadwal pengucapan putusan perkara PHPU tidak harus diumumkan dalam persidangan terakhir.

Para pihak, kata Saldi, diminta menunggu undangan atau pemberitahuan dari MK mengenai jadwal pengucapan putusan.

Denny Indrayana Sempat Menebak Putusan Dibacakan Senin

Menariknya, perkiraan mengenai waktu pembacaan putusan sempat disampaikan langsung oleh salah satu pemohon, Denny Indrayana.

Dalam sidang terakhir pada Jumat, 2 Oktober 2026, Denny menanyakan kepada majelis hakim mengenai agenda persidangan berikutnya. Ia memperkirakan putusan dapat dibacakan pada Senin atau Selasa.

“Yang Mulia, berarti agenda sidang berikutnya putusannya mungkin Senin atau Selasa, kami menunggu undangan,” ujar Denny dalam persidangan, sebagaimana diberitakan Okezone.

Denny bahkan sempat menyampaikan harapan agar putusan tidak dibacakan pada Selasa malam karena pada hari tersebut terdapat pertandingan final FIFA ASEAN Cup antara Indonesia dan Thailand.

“Aspirasi Yang Mulia. Kalau bisa jangan Selasa malam Yang Mulia, nonton final,” kata Denny.

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Sudah Memasuki Tahap Akhir

Perjalanan perkara ini dimulai setelah Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya mengajukan permohonan ke MK pada 10 September 2026. Perkara tersebut kemudian diregistrasi pada 17 September 2026.

Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Selanjutnya, MK menggelar sidang putusan sela pada 28 September.

Setelah perkara dinyatakan berlanjut, tahapan pembuktian berlangsung pada 29 September hingga 1 Oktober. Sidang pemeriksaan kemudian berakhir pada 2 Oktober 2026.

Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai, hakim konstitusi memasuki tahapan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas dan mengambil keputusan.

Menurut Hukumonline, para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara sebelum berkumpul untuk membahas serta mengambil keputusan.

Apa yang Dipersoalkan dalam Gugatan?

Gugatan tersebut pada dasarnya mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon menilai terdapat persoalan terkait dokumen penyetaraan pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran.

Mereka meminta MK menguji persoalan tersebut melalui proses persidangan. Jika dalil pemohon terbukti, permohonan mereka antara lain meminta MK mengambil konsekuensi hukum terhadap status pencalonan Gibran. Sebaliknya, apabila dalil tersebut tidak terbukti, MK dapat menyatakan permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Penting dicatat, penerbitan PMK Nomor 1 Tahun 2026 tidak berarti MK telah menyatakan perkara tersebut benar atau menerima dalil pemohon. Aturan itu mengatur aspek tahapan dan jadwal pemeriksaan perkara. Penilaian terhadap kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, objek perkara, hingga pokok permohonan tetap menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam putusan.

Jadi, Kapan Putusan Gugatan Ijazah Gibran Dibacakan?

Jika mengacu pada jadwal resmi penanganan perkara, putusan gugatan ijazah Gibran paling mungkin dibacakan pada 5 atau 6 Oktober 2026.

Untuk saat ini, Senin, 5 Oktober 2026 menjadi salah satu tanggal utama yang dinantikan, tetapi belum tepat menyebut tanggal tersebut sebagai kepastian waktu pembacaan putusan sebelum MK mengeluarkan pemberitahuan resmi.

Dengan demikian, publik perlu menunggu pengumuman MK untuk mengetahui tanggal, jam, serta agenda pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Putusan tersebut akan menjadi penentu penting atas permohonan Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.