TikToker Popo Barbie Dibekuk Polisi Usai Aksi “Viral” dengan Patung Manekin

Popo barbie
Popo Barbie ditahan Satreskrim Polres Kerinci Polda Jambi usai melakukan adegan tak senonoh di media sosial (Foto: Istimewa)

JAMBI, PROGRES.ID – Kisah sensasional seorang TikToker asal Kerinci Provinsi Jambi bernama Emboy Yasandra, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Popo Barbie, menjadi sorotan polisi setelah video “mengguncang” di media sosial. Dalam video tersebut, dengan penuh kesadaran, Popo terlihat melakukan aksi yang tak terduga.

Popo menggegerkan publik dengan video kontroversial yang menampilkan adegan dirinya sedang “bermain-main” dengan patung manekin. Awalnya, video itu muncul di akun WhatsApp pribadi Popo. Dalam video tersebut, terlihat jelas bahwa Popo dengan sengaja mengunggahnya sebagai status. Lalu, video tersebut direkam oleh salah seorang temannya melalui WhatsApp dan menyebar luas di media sosial.

Bacaan Lainnya

Ketika ditangkap oleh Polres Kerinci, Popo mengakui perbuatannya dan alasan di balik aksi tersebut adalah masalah ekonomi.

“Saya meminta maaf kepada para pengikut saya dan masyarakat Kerinci secara keseluruhan. Saya sangat menyesal atas tindakan ini, saya melakukannya dengan penuh kesadaran dan sengaja demi mendapatkan banyak pengikut, juga karena kondisi ekonomi saya yang memprihatinkan dan banyak cicilan yang harus saya bayar,” ungkap Popo saat memberikan klarifikasi di Polres Kerinci Polda Jambi, pada hari Selasa (4/7/2023) seperti dikutip dari Jawapos.com.

Popo ingin mencuri perhatian publik dengan cara yang kontroversial ini, dengan harapan dirinya akan menjadi perbincangan hangat dan meningkatkan jumlah pengikut di akun media sosialnya.

Pada awalnya, Popo dengan keras kepala menolak mengakui kesalahannya kepada pihak kepolisian. Ia mengklaim bahwa ponselnya hilang dan kemungkinan orang yang menemukan ponselnya yang mengunggah video tersebut. Namun, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ponsel yang dimaksud oleh Popo.

Saat ini, iPhone 13 miliknya dan patung manekin yang digunakan Popo dalam video tersebut telah diamankan oleh polisi sebagai barang bukti. Polres Kerinci menahan Popo sesuai dengan Undang-Undang Pornografi dan Informasi dan Teknologi (UU Pornografi dan ITE).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.