KEPAHIANG.PROGRES.ID – Raama Mehra, seorang aktor dan produser film Bollywood, ditangkap oleh petugas bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
Raama Mehra diamankan petugas Bea Cukai karena kedapatan membawa satwa langka yang dilindungi oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan laporan Liputan6.com, Raama Mehra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi ini.
Ia dijerat dengan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa Raama Mehra mengaku datang ke Indonesia untuk berlibur.
Namun, saat diperiksa, petugas menemukan tiga satwa langka yang disembunyikan di dalam kopernya, yaitu burung cendrawasih kuning kecil, burung cendrawasih botak Papua, dan berang-berang cakar kecil albino.
Satwa-satwa tersebut telah diamankan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta dan akan dititiprawatkan sebelum akhirnya dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.












