Irlandia Desak Uni Eropa Larang Perdagangan dengan Orang Israel

favicon progres.id
masjid al aqsa di al quds palestina
Masjid Al-Aqsa di Al-Quds (Yerusalem), Palestina (Foto: Al Jazeera)

PROGRES.ID – Menteri Luar Negeri Irlandia, Helen McEntee, mendesak Uni Eropa memberlakukan larangan perdagangan terhadap permukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki. Desakan itu muncul di tengah meningkatnya ekspansi permukiman dan perampasan lahan Palestina di Tepi Barat.

Melalui unggahan di platform X pada Jumat, McEntee menegaskan bahwa Uni Eropa harus mengirimkan pesan tegas bahwa aktivitas tersebut tidak dapat diterima.

“Hari ini dalam Trade Foreign Affairs Council, saya menyerukan larangan perdagangan tingkat Uni Eropa terhadap permukiman ilegal. Kita harus memberikan sinyal kuat bahwa perilaku seperti ini tidak bisa diterima dan harus dihentikan,” tulis McEntee.

Sebelum menghadiri pertemuan Dewan Uni Eropa, McEntee mengatakan para menteri juga akan membahas isu keamanan Eropa, situasi di Asia Barat, serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi kawasan.

Irlandia bersama Spanyol sebelumnya telah mendorong penangguhan perjanjian kerja sama yang mengatur hubungan Uni Eropa dengan Israel. Kedua negara memimpin kelompok yang menekan Uni Eropa agar mengambil langkah lebih keras terhadap Tel Aviv.

Koalisi tersebut mendesak penghentian Israel Association Agreement, pelarangan ekspor senjata, hingga penerapan sanksi terkait perang di Gaza dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah pendudukan Palestina.

Selama bertahun-tahun, Palestina meminta komunitas internasional meningkatkan tekanan terhadap Israel agar menghentikan pembangunan permukiman yang dinilai melanggar hukum internasional.

Namun, pembangunan permukiman Israel terus meningkat, terutama sejak perang Gaza pecah pada 7 Oktober 2023.

Di Tepi Barat dan wilayah pendudukan lainnya, warga Palestina dilaporkan menghadapi peningkatan kekerasan pemukim, penghancuran bangunan, serta pengusiran paksa dari tempat tinggal mereka. Kebijakan ekspansi Israel juga disebut mengancam kehidupan sosial, budaya, dan warisan keagamaan rakyat Palestina.

Pada Juli tahun lalu, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan menyerukan pengosongan seluruh permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur. Meski demikian, Israel tetap melanjutkan pembangunan permukiman dan aktivitas pendudukannya.

Sementara itu, Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2334 tahun 2016 menegaskan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak memiliki dasar hukum dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Resolusi tersebut juga mendesak penghentian seluruh aktivitas pembangunan permukiman, yang selama ini dianggap sebagian besar komunitas internasional sebagai hambatan utama bagi terwujudnya negara Palestina merdeka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *