DJKN Lelang HP Branded Harga Mulai Rp 19Ribuan, Begini Caranya Jika Ingin Ikut Lelang

situs lelang
Situs Lelang.go.id

JAKARTA, PROGRES.ID – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menampilkan sejumlah ponsel yang akan dilelang melalui website Lelang.go.id. Semua ponsel tersebut ditawarkan dengan harga jauh di bawah nilai pasar.

Berdasarkan informasi yang terdapat di laman website Lelang.go.id pada Selasa (10/10/2023), terdapat dua unit ponsel, yaitu Samsung dan Nokia, yang memiliki nilai batas lelang sebesar Rp 19 ribu. Kedua ponsel ini ditawarkan dengan nilai batas lelang masing-masing sebesar Rp 9.500 dan akan dilelang oleh Kejari Pematang Siantar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, terdapat juga ponsel Redmi yang ditawarkan dengan harga lelang sebesar Rp 100 ribu oleh Kejari Lampung Barat, serta ponsel Vivo senilai Rp 78 ribu yang akan dilelang oleh Kejari Pematang Siantar.

Terakhir, Kejari Palu juga akan melelang satu unit ponsel iPhone 12 dengan nilai batas lelang sebesar Rp 3,9 juta, yang disertai jaminan sebesar Rp 800 ribu. Ponsel ini memiliki keterangan bahwa iCloud-nya terkunci, namun tidak ada informasi tambahan mengenai spesifikasi atau kapasitas penyimpanan ponsel tersebut.

Harga-harga tersebut jauh di bawah harga pasar yang biasanya terkait dengan ponsel-ponsel tersebut. Sebagai perbandingan, di situs iBox, harga ponsel iPhone 12 dengan kapasitas penyimpanan 64 GB dijual dengan harga sekitar Rp 9,9 jutaan.

Jika Anda tertarik untuk mengikuti lelang ponsel-ponsel tersebut, dapat melakukannya melalui website atau aplikasi Lelang Indonesia. Aplikasi ini telah tersedia di Playstore. Namun, sebelum ikut dalam lelang, pastikan telah mendaftar di platform tersebut. Berikut caranya:

  1. Masuk ke situs https://lelang.go.id
  2. Klik menu daftar, nantinya akan diminta mengisi formulir pendaftaran
  3. Isi kolom nama lengkap sesuai dengan kartu tanda penduduk
  4. Isi alamat email
  5. Masukkan nomor ponsel
  6. Ketik sandi Anda, perlu diketahui sandi ini harus terdiri dari 8 karakter yang terdiri dari kombinasi huruf besar, kecil serta angka
  7. Klik tombol ‘Daftarkan Akun Saya’

Setelah itu, Anda sudah bisa mengikuti lelang. Namun sebelum ikut lelang lengkapi beberapa syarat, yakni nomor rekening bank, kartu tanda penduduk, dan nomor wajib pajak.

Pengisian Data Rekening Bank

  1. Klik nama akun lelang
  2. Pilih Rekening Bank
  3. Klik tombol tambah rekening
  4. Pilih nama bank
  5. Tulis nomor dan nama pemilik rekening
  6. Untuk menyimpan data, masukkan sandi (password), lalu klik Simpan

Pengisian Data KTP

  1. Klik nama akun lelang
  2. Pilih KTP, lalu klik tombol tambah KTP
  3. Pilih kantor memeriksa KTP. Anda bisa menentukan KPKNL mana yang ingin memeriksa keabsahan KTP, disarankan pilih yang terdekat atau penyelenggara tempat mengikuti lelang
  4. Tulis nomor induk kependudukan
  5. Isi data seperti tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat sesuai KTP.
  6. Masukkan password
  7. Klik Simpan

Pengisian Data NPWP

  1. Klik nama akun lelang
  2. Pilih submenu NPWP, klik tombol tambah NPWP
  3. Pilih KPKNL pemeriksa, sebaiknya pilih yang terdekat atau penyelenggara lelang yang diikuti
  4. Isi NPWP
  5. Masukkan password dan klik Simpan

Jika data Anda tidak terverifikasi, Anda dapat mengunggah hasil pindai (scan) NPWP atau foto NPWP untuk verifikasi secara manual.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.