PROGRES.ID – Pemerintah belum merilis besaran resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, namun kerangka perhitungannya telah rampung. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa rumusan dan indeks penetapan UMP telah disepakati bersama Presiden Prabowo Subianto.
“Formulasinya sudah selesai, indeksnya juga sudah ada. Indeksnya berbeda dan akan diumumkan nanti,” ujar Airlangga saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (28/11/2025) dinukil dari CNBCIndonesia.com.
Menurut Airlangga, tahun ini terdapat sejumlah penyesuaian dalam komponen perhitungan UMP. Salah satu acuan utama adalah perkembangan ekonomi nasional, serta parameter Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang merujuk pada standar International Labour Organization (ILO).
Perubahan Mekanisme Perhitungan UMP
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah memberi sinyal bahwa perhitungan UMP tidak lagi menggunakan satu angka persentase seperti tahun sebelumnya. Pemerintah kini mengusulkan sistem rentang (range) sebagai dasar penetapan upah, bukan angka tunggal.
“Satu angka itu tidak menyelesaikan disparitas. Karena itu kami mengusulkan range, dan usulan ini sudah kami sampaikan ke Presiden,” jelas Yassierli.
Namun, detail rentangnya belum diumumkan dan akan diperbarui setelah seluruh aspek diperhitungkan.
Peran Besar Pemerintah Daerah dalam Penetapan UMP 2026
Skema baru ini membuka ruang lebih besar untuk pemerintah daerah. Yassierli menjelaskan bahwa kepala daerah akan menentukan angka final UMP, berdasarkan beberapa indikator:
- Pertumbuhan ekonomi daerah
- Tingkat inflasi
- Rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah
- Jarak antara UMP saat ini dengan KHL
Pemerintah pusat akan menyediakan rumus dan rentang nilai, sementara keputusan akhir diserahkan kepada masing-masing daerah agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi lokal.
“Nanti pemerintah daerah yang menentukan sendiri sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan kebutuhan hidup layak di wilayahnya,” tambah Yassierli.
***












