PROGRES.ID – Isu seputar Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tengah menjadi sorotan publik. Di tengah viralnya polemik bandara ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkap fakta bahwa status bandara tersebut sudah dicabut sejak 13 Oktober 2025, jauh sebelum kontroversi mencuat.
Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 mengenai penggunaan bandar udara yang boleh melayani penerbangan langsung internasional dalam kondisi tertentu. Keputusan ini sekaligus membatalkan aturan sebelumnya, yakni KM 38 Tahun 2025.
Izin Bandara IMIP Dicabut Sejak Oktober 2025
Pada Agustus 2025, melalui KM 38/2025, pemerintah sempat menunjuk tiga bandara khusus yang dapat digunakan untuk penerbangan langsung ke dan dari luar negeri, yaitu:
- Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau)
- Bandara Khusus Weda Bay (Maluku Utara)
- Bandara Khusus IMIP (Sulawesi Tengah)
Namun lewat aturan terbaru KM 55/2025, hanya Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara yang dipertahankan untuk melayani penerbangan internasional secara terbatas.
Kemenhub menegaskan, penerbangan internasional di bandara khusus hanya boleh dilakukan untuk:
- Penerbangan tidak berjadwal,
- Evakuasi medis,
- Penanganan bencana,
Transportasi penumpang atau kargo yang berkaitan dengan aktivitas utama perusahaan.
Setiap penerbangan tetap wajib memenuhi syarat koordinasi dengan instansi kepabeanan, imigrasi, dan karantina.
Kemenhub Tegaskan: IMIP Bukan Bandara Ilegal
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menepis isu yang menyebut Bandara IMIP beroperasi tanpa izin. Ia menegaskan bahwa bandara tersebut terdaftar secara resmi dan memiliki perizinan yang sah.
“Tidak mungkin bandara itu ilegal. Izin ada, dan kami sudah mengirimkan personel ke sana,” ujar Suntana seperti dinukil dari Republika.co.id.
Ia menambahkan bahwa petugas dari berbagai instansi telah ditempatkan di lokasi, antara lain:
- Bea Cukai
- Kepolisian
- Karantina
- Otoritas bandara
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penguatan sistem pengawasan operasional di kawasan bandara khusus tersebut.
Sorotan Pertahanan: Jangan Ada ‘Negara dalam Negara’
Polemik Bandara IMIP semakin ramai setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti adanya celah regulasi yang dapat mengancam kedaulatan ekonomi Indonesia. Ia bahkan menyinggung kasus pengangkutan hasil tambang melalui pesawat tanpa kontrol imigrasi dan kepabeanan.
Sjafrie menegaskan negara tidak boleh membiarkan adanya area yang beroperasi bak entitas tersendiri di luar kontrol pemerintah.
“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, yang menolak keras keberadaan “negara dalam negara” di kawasan industri tersebut. Ia mengingatkan bahwa aset negara tidak boleh dikuasai swasta tanpa pengawasan dan memaparkan dugaan masalah yang pernah ia temui di Morowali, termasuk minimnya imigrasi dan dominasi pekerja asing.
Kementerian Keuangan: Siap Turun Tangan
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk mengirimkan petugas Bea Cukai ke Bandara IMIP jika diminta.
Ia mengakui adanya kesalahan tata kelola dan mempertanyakan mengapa bandara tersebut beroperasi tanpa petugas imigrasi maupun bea cukai.
“Kalau kami diminta masuk, masalahnya bisa cepat selesai. Tapi hingga saat ini belum ada perintah,” ujarnya.
Kesimpulan: Polemik Mengemuka, Pengawasan Diperketat
Meski viral dan menimbulkan berbagai spekulasi, Bandara Khusus IMIP bukan bandara ilegal, namun status operasional internasionalnya memang sudah dicabut sejak Oktober 2025. Pemerintah kini memperkuat pengawasan lintas instansi untuk memastikan kegiatan di kawasan tersebut berjalan sesuai aturan.
Isu ini menjadi pengingat penting bahwa sektor industri strategis harus berada dalam kendali penuh negara agar tidak memunculkan kerawanan ekonomi maupun keamanan.












