PROGRES.ID – Struktur kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi beralih. Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, kini memegang kendali penuh setelah Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU.
Pergantian tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang telah dikonfirmasi oleh A’wan PBNU Abdul Muhaimin serta Katib PBNU Ahmad Tajul Mafakhir pada Rabu (26/11/2025).
Dalam surat itu ditegaskan:
“Selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya berada di tangan Rais Aam sebagai pimpinan tertinggi organisasi.”
Latar Belakang dan Proses Keputusan
Surat edaran tertanggal 25 November tersebut merupakan tindak lanjut dari risalah rapat harian Rais Syuriyah PBNU yang diputuskan pada 20 November 2025. Dokumen itu juga memuat kronologi penyampaian keputusan rapat, termasuk permintaan agar Gus Yahya menyampaikan pengunduran diri dalam tenggat tiga hari, atau berpotensi diberhentikan sesuai mekanisme organisasi.
Rangkaian proses itu dinyatakan telah terpenuhi, sehingga dalam surat ditegaskan:
“KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung 26 November 2025 pukul 00.45 WIB.”
Surat edaran tersebut juga menyebut bahwa mulai waktu yang sama, Gus Yahya tidak lagi memiliki hak maupun kewenangan menggunakan atribut jabatan ketua umum, fasilitas, atau bertindak atas nama PBNU.
Arah Organisasi Selanjutnya
Masih dalam dokumen yang sama, PBNU menyatakan akan segera menggelar Rapat Pleno sebagai implementasi aturan internal, termasuk ketentuan yang tercantum dalam:
- Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat
- Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 mengenai Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu, dan Pelimpahan Jabatan
- Peraturan PBNU Nomor 01/X/2023 terkait pedoman pemberhentian dan pergantian pengurus
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Gus Yahya terkait perkembangan tersebut.
***












