Ini Syarat Lapor Diri PPG Daljab Angkatan 3 Tahun 2023: Proses yang Perlu Diketahui

PPG Kemdikbudristek
PPG Kemdikbud Ristek

PROGRES.ID – Bagi calon peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan (Daljab) angkatan 3 tahun 2023, penting untuk memahami syarat lapor diri yang harus dipenuhi.

Laporan diri ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 11-14 November 2023 di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) masing-masing, seperti diinformasikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

Bacaan Lainnya

Menurut sumber resmi Kemdikbudristek, PPG Daljab merupakan program pendidikan yang ditujukan untuk mempersiapkan lulusan S1 Kependidikan dan S1/D4 Non Kependidikan yang memiliki minat dan bakat menjadi guru dengan penguasaan kompetensi secara menyeluruh.

Program ini dirancang dengan prinsip mutu yang diterapkan sejak seleksi hingga uji kompetensi, dengan harapan menghasilkan guru yang profesional, unggul, kompetitif, berkarakter, dan cinta tanah air.

Bagi peserta PPG Daljab angkatan 3 tahun 2023, berikut adalah syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk melaporkan diri:

  1. Format A1 yang diunduh dari SIMPKB:
    • Ditandatangani kepala sekolah dan stempel basah.
  2. Pakta Integritas yang diunduh dari SIMPKB:
    • Menggunakan materai 10.000.
  3. Surat Pernyataan Izin Pimpinan yang diunduh dari SIMPKB:
    • Menggunakan Kop Surat Sekolah/Kop Surat Dinas/Kop Surat Yayasan dengan stempel basah.
  4. File scan ijazah S1:
    • Jika ijazah memiliki 2 halaman, unggah kedua halaman.
  5. File scan transkrip nilai S1:
    • Jika transkrip memiliki 2 halaman, unggah kedua halaman.
  6. File scan Kartu Tanda Penduduk (KTP):
    • Bagian yang berisi data penduduk.
  7. File pasfoto berwarna latar merah ukuran 4×6:
    • Pria: jas hitam, kemeja putih, dasi merah.
    • Wanita: jas hitam, kemeja putih, tanpa dasi, hijab hitam jika menggunakan.
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku:
    • Tujuan atau keperluannya harus untuk persyaratan mengikuti PPG.
  9. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau RSUD yang masih berlaku:
    • Keperluannya untuk persyaratan mengikuti PPG.
  10. Surat Bebas NAPZA dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD minimal 3 parameter.
  11. File scan NPWP (jika memiliki):
    • Wajib bagi ASN, bisa dikosongkan jika tidak dimiliki.
  12. File scan Kartu Keluarga (KK).
  13. File scan Akte Kelahiran.
  14. File scan KTP Orang Tua:
    • Jika orang tua sudah meninggal, lampirkan Akta/Keterangan Kematian.
  15. File scan asli SK Kepegawaian terbaru:
    • SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 3 tahun terakhir (2021/2022, 2022/2023, 2023/2024).
  16. File scan SK Pembagian Tugas Mengajar selama 3 tahun terakhir:
    • Tahun ajaran 2021/2022, 2022/2023, dan 2023/2024.
  17. Biodata PDDIKTI:
    • Diisi langsung secara online pada formulir lapor diri PPG Daljab angkatan 3 tahun 2023.

Semua berkas persyaratan di atas perlu dilampirkan dalam format file PDF dengan ukuran maksimal 1 MB. Pengisian formulir lapor diri dapat dilakukan melalui laman yang disediakan oleh masing-masing perguruan tinggi penyelenggara PPG. Pastikan untuk memeriksa situs web resmi atau menghubungi contact person perguruan tinggi yang bersangkutan untuk informasi lebih lanjut, karena setiap perguruan tinggi memiliki laman lapor diri yang berbeda.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.