Pramuka Dihapus dari Ekstrakurikuler Wajib, Kemendikbudristek Membantah

pramuka
Pramuka (Foto: selarascita.sch.id)

PROGRES.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudrsitek) baru-baru ini menerbitkan peraturan menteri terbaru terkait kurikulum pada jenjang PAUD hingga menengah.

Dalam aturan tersebut, terjadi perubahan terkait status ekstrakurikuler Pramuka yang tidak lagi diwajibkan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Pramuka adalah salah satu kegiatan ekstrakurikuler yang diharuskan bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah.

Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Permendikbud No. 63 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban Pramuka tidak berlaku lagi.

Aturan tersebut menyatakan bahwa pada saat peraturan menteri ini mulai berlaku, peraturan sebelumnya tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Menurut Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024, kegiatan ekstrakurikuler memiliki visi untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, dan kemandirian peserta didik secara optimal. Keikutsertaan dalam ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, menjadi sukarela.

Jenis kegiatan ekstrakurikuler yang disebutkan dalam aturan baru ini meliputi krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat atau latihan olah-minat, kegiatan keagamaan, serta bentuk kegiatan lainnya.

Kinerja peserta didik dalam ekstrakurikuler akan dinilai dan dideskripsikan dalam rapor, dengan penilaian yang dilakukan secara kualitatif. Hal ini mencakup proses dan hasil capaian kompetensi dalam ekstrakurikuler yang dipilih oleh peserta didik.

Dengan demikian, aturan terbaru ini memberikan fleksibilitas lebih kepada sekolah dan peserta didik dalam memilih dan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan minat dan bakat masing-masing.

Kemendikbud Bantah Pramuka Dihapus

Sementara itu, Kemendikbudristek menegaskan bahwa ekstrakurikuler Pramuka tetap akan ada dalam kurikulum Merdeka.

Dinukil dari Liputan6.com, Anindito Aditomo, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), menjelaskan bahwa Pramuka akan tetap menjadi kegiatan ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh sekolah hingga jenjang pendidikan menengah.

“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” ujar Anindito dalam keterangan persnya.

Namun, revisi yang dilakukan dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya terkait bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok, di mana perkemahan tidak lagi diwajibkan. Namun, apabila sekolah menyelenggarakan kegiatan perkemahan, itu tetap diperbolehkan.

Anindito juga menekankan bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela sesuai dengan Undang-Undang 12/2010 yang menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan non-politis.

Ia menegaskan bahwa sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk menghapus Pramuka. Bahkan, peraturan terbaru justru memperkuat peraturan perundangan dalam menekankan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.

Dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024, disebutkan bahwa sekolah wajib menyelenggarakan minimal satu kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.

Anindito menekankan bahwa Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian yang berakhlak mulia, patriotik, taat hukum, disiplin, serta menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa. Dengan pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak untuk ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.

“Pada intinya, setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tegas Anindito.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.