Hakim Agung Hingga Perangkat Desa di Larang Kampanye, Ada Sanksi Pidana dan Denda Jutaan Rupiah Menanti

ilustrasi/istimewa

PROGRES.ID– Sejumlah pejabat negara dilarang ikut serta dalam peran sebagai pelaksana dan tim kampanye dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Larangan ini mencakup beberapa jabatan tinggi, seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Gubernur Bank Indonesia, hingga Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tak hanya itu, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, dan kepala desa juga tidak diizinkan terlibat dalam tim kampanye.

Pasal 280 ayat (2) dalam UU Pemilu menjelaskan dengan rinci pihak-pihak yang terlarang terlibat dalam peran sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu. Mereka termasuk Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi; Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan; Gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural; Aparatur sipil negara; Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala desa; Perangkat desa; Anggota badan permusyawaratan desa; dan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih. juga dilarang terlibat dalam kampanye pemilu.

Bacaan Lainnya

Sanksi bagi pelaksana atau tim kampanye yang melibatkan pihak-pihak yang terlarang dalam tim kampanye Pemilu sangat ketat. Pasal 493 UU Pemilu menetapkan bahwa mereka dapat dikenakan hukuman pidana penjara selama maksimal satu tahun dan denda hingga Rp 12.000.000. Sedangkan bagi pejabat negara yang melanggar larangan ini dengan turut serta sebagai tim kampanye, sanksinya lebih berat, dengan hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda puluhan juta rupiah, sesuai dengan Pasal 522 UU Pemilu.

“Setiap Ketua/Wakil Ketua/ketua muda/hakim agung/hakim konstitusi, hakim pada semua badan peradilan, Ketua/Wakil Ketua dan/atau anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Gubenur, Deputi Gubernur Senior, dan/atau deputi gubernur Bank Indonesia serta direksi, komisaris, dewan pengawas, dan/ atau karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah yang melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara pding lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” bunyi Pasal 522 UU Pemilu.

Pemilu 2024 dijadwalkan akan berlangsung selama 75 hari, dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye berakhir, tahapan pemilu akan memasuki masa tenang selama 3 hari, yaitu pada tanggal 11-13 Februari 2024. Pada tanggal 14 Februari 2024, pemungutan suara serentak akan digelar di seluruh Indonesia. Pemilu ini tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.(br)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.