PROGRES.ID, PEKALONGAN – Kepala sekolah dan seorang guru SD di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) setelah terseret kasus video tidak senonoh yang terjadi di lingkungan sekolah tempat keduanya bertugas.
Keputusan pemberhentian tersebut diserahkan kepada kedua pihak pada Jumat, 18 September 2026, setelah tim pemeriksa menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap keduanya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan adanya keputusan tersebut. Menurut dia, pemberhentian dilakukan setelah hasil pemeriksaan tim disampaikan dan diproses sesuai kewenangan kepegawaian.
“Pada Jumat 18 September 2026, hasil kerja tim yang kami bentuk sudah diserahkan. Setelah hasil tim keluar, sesuai kewenangannya di BKPSDM, kepala sekolah dan guru SD tersebut sudah diberhentikan sebagai ASN,” ujar Kholid, Senin, 21 September 2026.
Kepala Sekolah dan Guru Sudah Tidak Bertugas
Kholid menegaskan, keputusan pemberhentian tersebut telah berlaku secara resmi. Dengan demikian, keduanya tidak lagi menjalankan tugas sebagai ASN maupun bekerja di sekolah tersebut.
Menurut Kholid, kedua ASN tersebut menerima keputusan yang diberikan pemerintah daerah. Keduanya juga disebut mengakui perbuatan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
“Sudah resmi diberhentikan Jumat dan sudah tidak bekerja lagi. Mereka menerima keputusan tersebut dan mengakui sesuai yang ada di BAP,” katanya.
Proses pemeriksaan dilakukan oleh tim yang dibentuk untuk menangani kasus tersebut. Dalam prosesnya, tim juga mengumpulkan sejumlah bukti sebagai bahan pertimbangan sebelum keputusan sanksi diterbitkan.
Hasil Pemeriksaan Dilaporkan Secara Daring
Kholid mengatakan hasil pemeriksaan kemudian disampaikan melalui sistem yang terhubung dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut dia, proses administrasi dapat dilakukan relatif cepat karena mekanisme pelaporan dilakukan secara daring. Setelah keputusan diterbitkan, surat keputusan pemberhentian langsung diserahkan kepada kedua ASN tersebut.
Keputusan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Desa Langkap, Kabupaten Pekalongan, yang sebelumnya menyampaikan persoalan tersebut dalam audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Faktor yang Memperberat Sanksi
Kepala BKPSDM Kabupaten Pekalongan, Ajid Suryo Pratondo, menjelaskan terdapat sejumlah hal yang menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi terhadap kedua ASN tersebut.
Salah satunya adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan di tempat kerja. Selain itu, perbuatan tersebut disebut terjadi lebih dari satu kali.
Ajid juga menyebut kepala sekolah yang bersangkutan sebelumnya telah mendapatkan peringatan dan pembinaan dari koordinator wilayah (Korwil).
“Faktor yang memberatkan, dilakukan di tempat kerja, dilakukan lebih dari satu kali dan selaku kepala sekolah sebelumnya sudah diingatkan dan mendapat pembinaan dari Korwil,” kata Ajid melalui sambungan telepon seperti dikutip dari detikJateng.
Selain aspek kedisiplinan ASN, kasus tersebut dinilai memiliki dampak terhadap citra aparatur sipil negara dan institusi pendidikan.
Menurut Ajid, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi citra dan martabat ASN, baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan maupun di mata masyarakat secara lebih luas.
Kasus tersebut juga dinilai dapat menimbulkan persoalan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Video di Lingkungan Sekolah Sempat Viral
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video berdurasi sekitar 21 detik yang memperlihatkan tindakan tidak senonoh antara seorang kepala sekolah dan guru beredar di media sosial.
Video tersebut disebut berasal dari rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lingkungan sekolah tempat keduanya bekerja.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada awal Agustus 2026. Warga sekitar dan sejumlah pihak di lingkungan sekolah kemudian mempertanyakan aktivitas keduanya setelah muncul dugaan bahwa mereka melakukan pelanggaran di lingkungan sekolah.
Kecurigaan warga salah satunya muncul karena kedua kendaraan mereka masih berada di lingkungan sekolah hingga sore ketika aktivitas belajar mengajar telah selesai.
Untuk memastikan aktivitas yang terjadi di lingkungan sekolah, warga kemudian memasang kamera CCTV. Rekaman dari kamera tersebut selanjutnya menjadi salah satu bukti yang berkaitan dengan kasus yang kemudian ditangani pemerintah daerah.
Keduanya Kini Tidak Lagi Berstatus ASN
Dengan diterbitkannya surat keputusan pemberhentian pada 18 September 2026, kepala sekolah dan guru tersebut tidak lagi berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pemberhentian tersebut merupakan hasil dari proses pemeriksaan dan penanganan administratif yang dilakukan pemerintah daerah setelah kasus tersebut menjadi perhatian masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pekalongan juga menindaklanjuti persoalan tersebut melalui mekanisme kepegawaian yang berlaku, termasuk penyampaian hasil pemeriksaan kepada pihak terkait.

Komentar