PROGRES.ID – Uang Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah menjadi perhatian masyarakat dan kolektor. Uang kertas tersebut menarik perhatian karena memuat tanda tangan Purbaya sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI), meski keduanya kini sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
Uang pecahan Rp100.000 yang beredar itu merupakan Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2022 dengan Tahun Cetak (TC) 2026.
Kemunculan uang tersebut di tengah pergantian pejabat membuat masyarakat penasaran, terutama mengenai tahun penerbitan dan status keabsahannya.
Bank Indonesia memastikan uang Rupiah bertanda tangan Purbaya dan Perry tersebut tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.
Mengapa Uang Rp100.000 Tanda Tangan Purbaya Menjadi Perhatian?
Perhatian terhadap uang ini tidak terlepas dari nama Purbaya Yudhi Sadewa yang tercetak pada bagian tanda tangan Menteri Keuangan.
Menukil Kompas.com, masyarakat dan penggemar numismatik mulai memburu pecahan tersebut karena Purbaya hanya menjabat sebagai Menteri Keuangan dalam periode yang relatif singkat. Pada lembar uang yang beredar, tanda tangannya masih berdampingan dengan tanda tangan Perry Warjiyo selaku Gubernur Bank Indonesia.
Namun, adanya tanda tangan pejabat yang sudah tidak menjabat tidak otomatis membuat sebuah uang menjadi langka atau memiliki harga jual jauh di atas nilai nominalnya.
Dalam dunia numismatik, nilai sebuah uang koleksi dapat dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi fisik, nomor seri, variasi cetakan, jumlah yang beredar, serta tingkat permintaan kolektor.
Uang Purbaya Itu Tahun Berapa?
Pertanyaan yang banyak muncul adalah: uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya keluaran tahun berapa?
Jawabannya perlu dibedakan antara tahun emisi dan tahun cetak.
Uang Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya dan Perry yang kini menjadi perhatian merupakan Uang Rupiah TE 2022, tetapi dicetak pada tahun 2026.
Bank Indonesia sebelumnya telah menetapkan pecahan Rp100.000 TE 2022 sebagai bagian dari uang Rupiah yang berlaku.
Artinya, tulisan TE 2022 pada uang tersebut tidak menunjukkan bahwa lembar uang itu secara fisik dicetak pada 2022. Sementara itu, keterangan TC 2026 menunjukkan tahun ketika uang tersebut dicetak.
Ciri Uang Rp100.000 Tanda Tangan Purbaya
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah memiliki uang Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya dapat memperhatikan beberapa cirinya.
Uang tersebut memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Pecahan Rp100.000.
- Tahun Emisi 2022 (TE 2022).
- Tahun Cetak 2026 (TC 2026).
- Memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan.
- Memuat tanda tangan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia.
- Tanda tangan berada di bagian depan uang.
- Bagian depan menampilkan gambar Soekarno dan Mohammad Hatta.
Keterangan tahun cetak dapat ditemukan pada uang dan menjadi salah satu bagian penting untuk membedakan uang TE 2022 yang dicetak pada periode berbeda.
Peraturan Bank Indonesia juga mencantumkan bahwa ciri umum uang Rupiah kertas antara lain memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia, nomor seri, serta tahun emisi dan tahun cetak.
Mengapa Uang Cetak 2026 Masih Memakai Tanda Tangan Purbaya?
Kemunculan tanda tangan Purbaya pada uang yang memiliki TC 2026 sempat menimbulkan pertanyaan.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa tanda tangan pada uang Rupiah mengikuti pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang tersebut dilakukan.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang Rupiah yang sudah diproduksi dan diedarkan.
Dengan demikian, meskipun Purbaya dan Perry sudah tidak lagi menjabat, uang yang telah diproduksi dengan tanda tangan keduanya tetap dapat digunakan untuk transaksi.
BI juga menjelaskan bahwa produksi uang Rupiah pada periode berikutnya akan menyesuaikan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur BI yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang Rupiah.
Uang Rp100.000 Tanda Tangan Purbaya Apakah Masih Berlaku?
Jawabannya ya.
Bank Indonesia menegaskan bahwa Uang Rupiah Tahun Cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Perry Warjiyo tetap merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.
Pergantian pejabat tidak serta-merta membuat uang yang sudah diproduksi menjadi tidak berlaku.
Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir ketika menerima uang Rp100.000 dengan tanda tangan Purbaya dan Perry dalam transaksi sehari-hari.
Apakah Uang Rp100.000 Purbaya Langka dan Mahal?
Fenomena uang bertanda tangan Purbaya yang diburu masyarakat memang menarik perhatian kolektor. Namun, statusnya sebagai uang dengan tanda tangan pejabat yang sudah tidak menjabat bukan berarti otomatis bernilai tinggi.
Harga sebuah uang koleksi ditentukan oleh berbagai faktor. Kondisi uang, nomor seri, variasi tertentu, jumlah yang tersedia, hingga permintaan pasar kolektor dapat memengaruhi nilai jualnya.
Karena itu, anggapan bahwa setiap uang Rp100.000 bertanda tangan Purbaya pasti memiliki harga jauh di atas nominalnya perlu disikapi dengan hati-hati.
Bagi masyarakat yang menemukannya, uang tersebut tetap memiliki nilai nominal Rp100.000 dan berstatus sebagai alat pembayaran yang sah, sementara nilai tambah sebagai barang koleksi bergantung pada kondisi dan karakteristik uang tersebut.

Komentar