PROGRES.ID – PT Bank Commonwealth (PTBC), yang merupakan anak perusahaan dari Commonwealth Bank of Australia (CBA), telah resmi diakuisisi oleh PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC) dengan nilai transaksi sebesar Rp2,2 triliun pada 1 Mei 2024.
Dampak dari akuisisi ini adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melibatkan 1.146 karyawan PTBC.
Manajemen PTBC menyatakan bahwa semua hak karyawan yang terkena PHK telah dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
OCBC juga memberikan kesempatan bagi karyawan PTBC yang ingin bergabung dengan mereka.
“Terkait dengan rencana integrasi PT Bank Commonwealth (PTBC) ke dalam PT Bank OCBC NISP Tbk (OCBC), manajemen memastikan bahwa karyawan yang terkena PHK mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” kata Corporate Communications PTBC dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu (24/7/2024).
Namun, Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) mencurigai adanya ketidakjelasan dalam proses akuisisi dan PHK tersebut. Mereka menyoroti penghitungan pesangon yang dianggap merugikan karyawan.
“Selama prosesnya, manajemen Bank Commonwealth memutuskan bahwa DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan), yang sebenarnya sudah menjadi hak karyawan sejak sebelum akuisisi, akan dihitung sebagai bagian dari pembayaran pesangon,” ungkap perwakilan OPSI, Timboel, dalam keterangannya yang juga dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu (24/7/2024).
Namun, Timboel menjelaskan bahwa ketentuan mengenai DPLK sebagai bagian dari pesangon baru diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021.
“Lebih lagi, menurut definisinya, DPLK adalah dana pensiun, bukan pesangon. Oleh karena itu, tidak bisa disamakan dengan uang pesangon. Menggabungkan DPLK dengan uang pesangon jelas-jelas sangat merugikan karyawan. Jika DPLK ingin dijadikan bagian dari pembayaran pesangon, penghitungan tersebut harus dimulai dari tahun 2021,” tegas Timboel.
OPSI mendesak manajemen PTBC untuk:
- Memisahkan DPLK dari perhitungan paket pesangon.
- Menghitung ulang pesangon dengan mempertimbangkan komponen tunjangan tetap.
Kisruh terkait pesangon ini menjadi sorotan utama dalam proses akuisisi perusahaan. Diharapkan semua pihak yang terlibat dapat menyelesaikan masalah ini dengan adil dan transparan demi kepentingan karyawan yang terdampak.












