PROGRES.ID, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang menyeret Mantan Kapolri Listyo Sigit dan dua jenderal polisi lainnya mengingatkan kita pada kasus-kasus jenderal polisi sebelumnya yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Ternyata, pangkat tinggi dan jabatan strategis di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak selalu menjamin seorang perwira terbebas dari jerat hukum. Dalam perjalanan institusi kepolisian, sejumlah jenderal pernah terseret perkara pidana, mulai dari korupsi dan suap hingga pembunuhan berencana serta peredaran narkotika.
Beberapa di antaranya bahkan harus kehilangan jabatan dan status sebagai anggota Polri setelah dinyatakan melanggar kode etik maupun terbukti melakukan tindak pidana melalui proses pengadilan.
Kasus mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa menjadi dua perkara yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Namun, jauh sebelum kedua nama tersebut mencuat, terdapat sejumlah jenderal lain yang juga berakhir di meja hijau.
Berikut deretan perwira tinggi Polri yang pernah tersandung kasus pidana dan perjalanan hukumnya.
1. Ferdy Sambo, dari Kadiv Propam hingga hukuman penjara seumur hidup
Ferdy Sambo merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang pernah menduduki posisi strategis sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam). Saat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terungkap pada 2022, Sambo masih menyandang pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Namanya menjadi pusat perhatian setelah terungkap keterlibatannya dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua. Perkara tersebut juga diwarnai upaya menghalangi proses penyidikan atau *obstruction of justice*.
Pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Sambo. Keputusan tersebut kemudian diperkuat setelah permohonan bandingnya ditolak.
Dalam proses peradilan pidana, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan awalnya menjatuhkan hukuman mati. Namun, Mahkamah Agung mengubah vonis tersebut menjadi penjara seumur hidup melalui putusan kasasi pada 8 Agustus 2023. Putusan itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus Sambo menjadi salah satu pukulan besar bagi institusi Polri karena melibatkan mantan pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengawasan internal kepolisian.
2. Teddy Minahasa, mantan Kapolda yang terjerat kasus narkotika
Nama berikutnya adalah Teddy Minahasa. Mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut pernah menyandang pangkat Irjen dan termasuk salah satu perwira tinggi Polri yang menduduki jabatan penting di daerah.
Karier Teddy berubah drastis setelah namanya terseret perkara peredaran narkotika jenis sabu pada Oktober 2022. Ia diduga terlibat dalam penyisihan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Dalam perkara tersebut, sabu yang seharusnya menjadi barang bukti diduga diganti dengan tawas. Sebagian narkotika yang disisihkan kemudian diperintahkan untuk diserahkan kepada pihak lain agar diedarkan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Teddy pada 9 Mei 2023. Upaya banding dan kasasinya tidak mengubah hukuman pokok tersebut.
Selain proses pidana, Teddy juga menjalani sidang etik Polri. Pada Mei 2023, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi PTDH terhadap dirinya.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan seorang mantan kapolda dalam perkara yang justru berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
3. Djoko Susilo, terpidana korupsi pengadaan simulator SIM
Sebelum kasus Sambo dan Teddy, publik lebih dahulu mengenal perkara korupsi yang menjerat mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Djoko Susilo.
Saat perkara tersebut bergulir, Djoko berpangkat Inspektur Jenderal. Ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan simulator surat izin mengemudi (SIM) di lingkungan Korlantas Polri.
Pengadilan menyatakan Djoko terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk tindak pidana pencucian uang.
Hukuman terhadapnya bahkan diperberat pada tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp32 miliar.
Putusan pengadilan tersebut juga memuat pencabutan hak tertentu untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik.
Kasus Djoko Susilo menjadi salah satu perkara korupsi besar yang menyeret pejabat tinggi kepolisian dan memperlihatkan bagaimana pengadaan proyek di lingkungan institusi negara dapat berujung pada proses pidana.
4. Susno Duadji, mantan Kabareskrim yang divonis 3,5 tahun penjara
Susno Duadji merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal (Komjen). Ia pernah menjadi salah satu pejabat penting dalam penegakan hukum di lingkungan kepolisian.
Namun, perjalanan kariernya juga diwarnai perkara pidana. Susno terjerat kasus yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Salma Arowana Lestari serta dugaan penyimpangan dana pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat pada 2008.
Dalam perkara dana pengamanan tersebut, jaksa mengungkap adanya pemotongan anggaran yang berasal dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Susno kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada 24 Maret 2011, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan kepadanya.
Vonis tersebut menjadi salah satu perkara yang mencoreng perjalanan mantan pejabat tertinggi Bareskrim itu.
5. Napoleon Bonaparte, terseret suap pengurusan perkara Djoko Tjandra
Napoleon Bonaparte juga masuk dalam daftar jenderal polisi yang pernah berhadapan dengan proses pidana. Ia merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal.
Namanya mencuat dalam perkara suap yang berkaitan dengan penghapusan status buronan Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang dan *red notice* Interpol.
Dalam persidangan, Napoleon dinyatakan terbukti menerima suap berupa 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura, dengan nilai sekitar Rp7,23 miliar saat itu.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta pada 10 Maret 2021.
Perkara tersebut memperlihatkan bagaimana kewenangan dalam kerja sama kepolisian internasional dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
6. Suyitno Landung, mantan Kabareskrim dalam perkara korupsi BNI
Jauh sebelum sejumlah kasus besar tersebut, nama Komisaris Jenderal Suyitno Landung juga pernah menghiasi pemberitaan hukum nasional.
Suyitno merupakan mantan Kabareskrim Polri yang terjerat perkara korupsi terkait kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI). Ia terbukti menerima mobil Nissan X-Trail dari Adrian Waworuntu, yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta pada 10 Oktober 2006.
Kasus ini menjadi catatan penting karena melibatkan mantan pejabat yang pernah memimpin lembaga reserse kriminal Polri.
7. Samuel Ismoko, terjerat perkara cek perjalanan
Selain Suyitno Landung, nama Brigadir Jenderal Samuel Ismoko juga pernah terseret perkara hukum yang berkaitan dengan kasus pembobolan BNI.
Samuel saat itu menjabat sebagai Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Ia diproses hukum dalam perkara penerimaan cek perjalanan yang berkaitan dengan penanganan kasus perbankan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman penjara kepada Samuel pada 2006. Perkara tersebut menjadi bagian dari rangkaian kasus yang mengguncang jajaran penegak hukum pada masa itu.
Kasus Samuel memperlihatkan bahwa persoalan penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan pemberian yang berkaitan dengan penanganan perkara bukan hanya muncul dalam kasus-kasus besar pada era belakangan.
8. Hendra Kurniawan, terseret perkara perintangan penyidikan Brigadir J
Selain Ferdy Sambo, perkara pembunuhan Brigadir J juga menyeret sejumlah perwira tinggi lainnya. Salah satunya adalah Brigadir Jenderal Hendra Kurniawan, mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.
Hendra dinyatakan bersalah dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Perannya berkaitan dengan tindakan yang menghambat proses pengungkapan kasus tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda terhadap Hendra pada Februari 2023.
Perkara ini menunjukkan bahwa dampak kasus pembunuhan Brigadir J tidak berhenti pada pelaku pembunuhan, tetapi juga meluas kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam rangkaian tindakan setelah peristiwa tersebut.
Kasus pidana menjadi ujian serius bagi institusi Polri
Deretan perkara di atas memperlihatkan bahwa sejumlah perwira tinggi Polri pernah terseret tindak pidana ketika atau setelah menduduki jabatan strategis. Jenis perkaranya beragam, mulai dari korupsi, suap, penyalahgunaan narkotika, hingga pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Namun, perlu dibedakan antara perwira yang telah dijatuhi putusan pidana berkekuatan hukum tetap dan mereka yang baru berstatus tersangka atau masih menjalani proses hukum. Status hukum setiap orang harus merujuk pada perkembangan penyidikan, persidangan, dan putusan pengadilan.
Kasus-kasus tersebut juga tidak dapat digeneralisasi sebagai gambaran seluruh anggota Polri. Meski demikian, keterlibatan pejabat berpangkat tinggi dalam perkara pidana menjadi pengingat penting mengenai perlunya pengawasan internal, transparansi, dan penegakan hukum tanpa pandang jabatan.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, termasuk ketika dugaan pelanggaran melibatkan orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan.

Komentar