PROGRES.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah kepolisian menangani ratusan laporan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan. Penyidik menggunakan pendekatan Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Asep menegaskan, penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran, baik karena tindakan yang disengaja maupun kelalaian.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” kata Asep.
Dari keseluruhan penanganan perkara, kasus yang melibatkan individu mencakup 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Sementara perkara yang berkaitan dengan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare.
Empat Korporasi Berstatus PMA, Investor dari Tiga Negara Terseret
Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Perusahaan tersebut memiliki keterkaitan investasi dengan tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.
Sementara itu, 16 korporasi lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Kabareskrim Asep Safrudin mengungkapkan bahwa perusahaan yang diduga terlibat tetap diproses berdasarkan hukum Indonesia karena aktivitas dan lokasi perkara berada di wilayah hukum Indonesia.
Empat perusahaan berstatus PMA yang disebut dalam laporan kepolisian adalah PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI.
Polri menegaskan proses hukum terhadap perusahaan yang memiliki hubungan investasi asing tetap dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penyidik juga membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka seiring perkembangan penyidikan.
Polda Kalbar Paling Banyak Tangani Kasus Karhutla
Dalam pengungkapan kasus karhutla perorangan, Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan jumlah laporan polisi terbanyak.
Berdasarkan data Bareskrim, berikut lima wilayah dengan jumlah laporan tertinggi:
| Wilayah Polda | Jumlah laporan |
|---|---|
| Kalimantan Barat |
68 |
| Riau |
59 |
| Kalimantan Tengah |
43 |
| Sumatera Selatan |
42 |
| Kalimantan Timur |
30 |
Data tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara karhutla masih terkonsentrasi di sejumlah wilayah yang memiliki kawasan hutan dan lahan rawan terbakar.
Khusus untuk perkara korporasi, Kalimantan Barat juga menjadi salah satu wilayah dengan penanganan terbesar. Polda Kalbar mencatat 33 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam kebakaran hutan dan lahan.
Secara nasional, luas lahan terbakar dalam perkara yang melibatkan korporasi mencapai 29.168,78 hektare.
Polisi Rekomendasikan Pencabutan Izin 23 Perusahaan
Selain menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa karhutla.
Rekomendasi tersebut didasarkan pada sejumlah indikator hasil penyidikan, antara lain:
-
Terjadinya kebakaran secara berulang di wilayah operasional perusahaan.
-
Titik awal munculnya api berada di dalam kawasan konsesi.
-
Tidak memadainya sarana dan prasarana pencegahan maupun penanggulangan kebakaran.
-
Luas lahan terbakar yang mencapai lebih dari 500 hektare dalam sejumlah perkara.
Polri menilai evaluasi terhadap perusahaan perlu dilakukan untuk mencegah kebakaran serupa terus berulang.
Meski demikian, rekomendasi pencabutan izin tidak secara otomatis berarti izin 23 perusahaan tersebut telah dicabut. Keputusan administratif tetap menjadi kewenangan instansi pemerintah terkait.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha di kawasan rawan kebakaran.

Komentar