PROGRES.ID, JAKARTA – Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono, menghadapi tuntutan pidana 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Selain hukuman badan, penuntut umum juga meminta agar mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut dipecat dari dinas militer dan membayar uang pengganti sebesar Rp21,05 miliar.
Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026. Perkara tersebut melibatkan sejumlah terdakwa dari unsur militer dan sipil yang diduga terkait dengan transaksi lahan perkebunan di Cilacap.
Dalam tuntutannya, oditur meminta Widi dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Widi juga dituntut membayar denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, penuntut meminta pidana pengganti selama 140 hari penjara.
Tidak berhenti di situ, penuntut umum mengajukan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer serta pembayaran uang pengganti Rp21,05 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan, harta benda Widi dapat disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, ia dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun penjara.
Perlu dicatat, seluruh hukuman tersebut masih berupa tuntutan penuntut umum. Keputusan akhir mengenai bersalah atau tidaknya terdakwa serta jenis hukuman yang dijatuhkan berada di tangan majelis hakim.
Perkara Berawal dari Transaksi Lahan 716 Hektare
Kasus yang menjerat Widi berkaitan dengan pelepasan dan penjualan lahan perkebunan di wilayah Caruy, Kabupaten Cilacap. Lahan seluas sekitar 716,2 hektare tersebut terlibat dalam transaksi antara PT Rumpun Sari Antan (RSA) dan Perseroda PT Cilacap Segara Artha (CSA), badan usaha milik daerah Kabupaten Cilacap.
Nilai transaksi lahan itu dilaporkan mencapai sekitar Rp237,94 miliar. Dalam perkara ini, penuntut umum mempersoalkan status dan mekanisme pengalihan aset yang dikaitkan dengan penguasaan Kodam IV/Diponegoro melalui Yayasan Rumpun Diponegoro (Yardip).
Menurut uraian penuntut dalam persidangan, pelepasan aset tersebut menimbulkan persoalan hukum karena berkaitan dengan tanah yang dinilai berstatus barang milik negara. Proses transaksi dan aliran dana dari penjualan lahan kemudian menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara.
Penuntut umum juga mendalilkan bahwa transaksi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp237,94 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu pokok perkara yang harus dipertimbangkan majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.
Widi Dituntut Mengembalikan Rp21,05 Miliar
Selain pidana penjara dan pemecatan dari dinas militer, tuntutan terhadap Widi mencakup pengembalian uang sebesar Rp21,05 miliar yang menurut penuntut berkaitan dengan perkara tersebut.
Pembayaran uang pengganti diminta dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, penuntut meminta agar aset milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutup jumlah yang harus dibayarkan.
Dalam pertimbangannya, penuntut umum menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan Widi. Di antaranya, ia dianggap tidak mengakui perbuatannya, tidak memberikan teladan yang baik sebagai perwira, serta dinilai tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan uang yang dipersoalkan dalam perkara.
Sementara itu, masa pengabdian Widi selama kurang lebih 33 tahun sebagai prajurit TNI menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan tuntutan terhadap dirinya.
Pertimbangan tersebut merupakan argumentasi penuntut umum dalam mengajukan hukuman dan belum dapat disamakan dengan penilaian akhir majelis hakim.
Tiga Terdakwa Lain Turut Menghadapi Tuntutan
Perkara dugaan korupsi lahan Cilacap tidak hanya menyeret Widi. Dalam sidang yang sama, penuntut umum juga membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa lainnya.
Mantan Kepala Hukum Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Chk Syaiful Nursaid, dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia juga menghadapi tuntutan pemecatan dari dinas militer.
Sementara itu, mantan Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, Kolonel Inf Wisnu Kurniawan, dituntut empat tahun penjara, denda Rp500 juta, serta pemecatan dari dinas militer.
Adapun mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, yang berasal dari unsur sipil, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Tuntutan terhadap masing-masing terdakwa disusun berdasarkan peran dan pertimbangan yang disampaikan penuntut umum dalam persidangan. Majelis hakim selanjutnya akan menilai bukti dan argumentasi dari pihak penuntut maupun pembela sebelum menjatuhkan putusan.
Sidang Berlanjut ke Pembacaan Pledoi
Setelah pembacaan tuntutan, para terdakwa memiliki kesempatan menyampaikan pembelaan atau pledoi. Berdasarkan laporan perkembangan perkara, persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 2 November 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.
Tahap tersebut menjadi kesempatan bagi para terdakwa dan penasihat hukum untuk menanggapi dakwaan, bukti, serta tuntutan hukuman yang diajukan penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan seorang perwira tinggi TNI yang pernah menjabat sebagai Pangdam IV/Diponegoro dan memiliki riwayat sebagai ajudan Joko Widodo. Namun, proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan pembuktian di pengadilan, bukan semata-mata jabatan atau latar belakang para pihak.
Hingga tahap pembacaan tuntutan tersebut, Widi Prasetijono belum dapat disebut telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara ataupun resmi dipecat dari TNI. Kedua hal itu masih menjadi bagian dari tuntutan yang menunggu keputusan majelis hakim.

Komentar