Gubernur Rohidin dan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Resmi Teken NPHD Pilkada 2024 Rp50,6 Miliar

teken nphd
Didampingi Sekdaprov, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Fahamsyah menandatangani NPHD untuk Pilkada 2024 (Media Center Pemprov Bengkulu)

BENGKULU, PROGRES.ID – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, dan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, secara resmi menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2024 pada Kamis (30/11/2023).

Gubernur Rohidin menyatakan bahwa tahapan NPHD telah rampung, hanya tinggal langkah penandatanganan yang sekarang dilakukan secara langsung setelah kesepakatan tersebut dibuat sejak lama.

Bacaan Lainnya

“Saya meminta kepada BPKD melalui Kesbangpol agar segera mencairkan dana hibah paling lambat 14 hari setelah NPHD ini. Dengan begitu, program kerja Bawaslu dapat segera dimulai, terutama pada bulan Desember ini.

Selanjutnya, sisa anggaran yang telah dialokasikan untuk Bawaslu pada bulan Januari dan Februari harus segera diserahkan atau dicairkan, begitu pula dengan KPU.

Gubernur Rohidin dan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu memperlihatkan dokumen NPH yang sudah ditandatangani, didampingi Sekdaprov dan pejabat Pemprov Bengkulu serta anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu lainnya (Foto: Media Center Pemprov Bengkulu)

“Prinsip kesepakatan kita adalah jangan sampai ada kegiatan Bawaslu yang tidak terbiayai pada bulan Desember ini. Dan kita harus memastikan bahwa secara total anggaran telah mencukupi. Mekanisme pembagian 40 persen dan 60 persen dianggap sudah sesuai, mengingat jika dianggarkan sebanyak 90 persen pada tahun 2024, dikhawatirkan APBD-nya tidak dapat menanggung. Sementara Pemprov telah menganggarkan dan anggarannya sudah tersedia tanpa perlu refocusing,” ungkap Gubernur Bengkulu yang ke-10 ini.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Fahamsyah, menjelaskan bahwa dalam penganggaran Pilkada sesuai dengan SE Mendagri, anggaran yang disepakati antara Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp50,6 miliar. Tahap awal ini akan mentransfer 40 persennya, dan sisanya 60 persen akan dialokasikan pada anggaran tahun 2024.

“Jadi, setelah NPHD ini, 40 persen harus ditransfer ke rekening dana hibah Pilkada. Sementara 60 persennya akan disalurkan pada tahun anggaran 2024. Nilainya sesuai kesepakatan sebesar 50,6 miliar. Jadi, jika 40 persen tahun ini ditransfer oleh Pemprov, nilainya sekitar 20 miliar,” jelasnya.

Selanjutnya, menurut Ketua Bawaslu, anggaran yang sudah ditransfer akan digunakan untuk honorarium panitia ad hoc, Panwascam, hingga PPS, termasuk kegiatan peluncuran Pilkada, sosialisasi tahapan Pilkada, dan sejumlah kegiatan lainnya.

“Dengan mekanisme anggaran seperti ini, ketika sudah ditransfer pada pergantian tahun, maka segala tahapan apapun tetap aman. Oleh karena itu, skema dari SE Mendagri mensyaratkan 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.