Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Pimpinan Bisa Beli Kendaraan Dinas

favicon progres.id
Ketua Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH membacakan pandangan umum fraksi

BENGKULU, PROGRES.ID – Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya bisa membeli Kendaraan Dinas (Kendis) perorangan tanpa harus melalui proses lelang. Ini terungkap dalam paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan Komisi II dan hasil fasilitasi dari Mendagri atas Raperda tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah, Senin (24/7/2023).

Ketua Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan dan fasilitasi Mendagri terhadap Raperda yang dilakukan pihaknya, pimpinan DPRD yang tidak termasuk pejabat daerah, bisa membeli kendaraan dinasnya tanpa terlebih dahulu harus melalui proses ataupun mekanisme lelang.

“Kalau selama ini yang boleh mendapatkan pembelian secara langsung kendaraan dinas hanya Gubernur dan Wakil Gubernur. Tapu dengan terbitnya regulasi terbaru yang kita tetapkan ini, dan juga sudah di fasilitasi Mendagri maka mulai tahun depan pimpinan DPRD sudah bisa membeli kendaraan dinasnya tanpa harus lelang,” beber Usin.

Hanya saja pimpinan DPRD tetap harus membeli, bukan dapat-dapat saja. Dimana nilai pembelian tetap mengacu pada harga jual barang milik daerah, yang ketentuannya juga diatur dalam Raperda.

“Berapa persen dari penyusutan harga pasar, dan juga melihat kondisi kendaraan dinas perorangan masing-masing pimpinan DPRD,” jelasnya.

Bukan hanya itu, tambah Usin, bagi pimpinan DPRD yang berniat membeli kendaraan dinas perorangan, juga harus mulai memrosesnya paling lambat setahun setelah habis masa jabatannya.

“Ini penting mengingat ketika kendaraan dinas perorangan itu dibeli, artinya harus menyiapkan lagi anggaran untuk pimpinan DPRD periode yang baru,” tegas Usin.

dprd provinsi bengkulu
Foto bersama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Gubernur dan Forkopimda

Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM mengemukakan, kriteria lain yang ditetapkan dalam Perda ini, tidak semua pimpinan DPRD itu bisa membeli kendaraan dinas perorangan. Yang bisa itu minimal sudah menjabat 4 tahun berturut-turut, kalau belum tentunya tidak bisa membeli kendaraan dinas tanpa lelang.

“Kemudian kriteria lainnya, pimpinan DPRD hanya bisa sekali membeli kendaraan dinas perorangan ini tanpa lelang. Jadi bagi pimpinan DPRD yang sudah menjabat lebih dari satu periode, tetap hanya sekali diberikan kesempatan membeli kendaraan dinas tanpa lelang. Misal pada periode pertama dia sudah membeli, maka periode kedua tidak bisa lagi,” tutupnya. (prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Pimpinan Bisa Beli Kendaraan Dinas

favicon progres.id
Ketua Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH membacakan pandangan umum fraksi

BENGKULU, PROGRES.ID – Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya bisa membeli Kendaraan Dinas (Kendis) perorangan tanpa harus melalui proses lelang. Ini terungkap dalam paripurna dengan agenda laporan hasil pembahasan Komisi II dan hasil fasilitasi dari Mendagri atas Raperda tentang Perubahan Perda No 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan barang milik daerah, Senin (24/7/2023).

Ketua Fraksi PNI DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan dan fasilitasi Mendagri terhadap Raperda yang dilakukan pihaknya, pimpinan DPRD yang tidak termasuk pejabat daerah, bisa membeli kendaraan dinasnya tanpa terlebih dahulu harus melalui proses ataupun mekanisme lelang.

“Kalau selama ini yang boleh mendapatkan pembelian secara langsung kendaraan dinas hanya Gubernur dan Wakil Gubernur. Tapu dengan terbitnya regulasi terbaru yang kita tetapkan ini, dan juga sudah di fasilitasi Mendagri maka mulai tahun depan pimpinan DPRD sudah bisa membeli kendaraan dinasnya tanpa harus lelang,” beber Usin.

Hanya saja pimpinan DPRD tetap harus membeli, bukan dapat-dapat saja. Dimana nilai pembelian tetap mengacu pada harga jual barang milik daerah, yang ketentuannya juga diatur dalam Raperda.

“Berapa persen dari penyusutan harga pasar, dan juga melihat kondisi kendaraan dinas perorangan masing-masing pimpinan DPRD,” jelasnya.

Bukan hanya itu, tambah Usin, bagi pimpinan DPRD yang berniat membeli kendaraan dinas perorangan, juga harus mulai memrosesnya paling lambat setahun setelah habis masa jabatannya.

“Ini penting mengingat ketika kendaraan dinas perorangan itu dibeli, artinya harus menyiapkan lagi anggaran untuk pimpinan DPRD periode yang baru,” tegas Usin.

dprd provinsi bengkulu
Foto bersama pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu, Gubernur dan Forkopimda

Sementara Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Jonaidi, SP, MM mengemukakan, kriteria lain yang ditetapkan dalam Perda ini, tidak semua pimpinan DPRD itu bisa membeli kendaraan dinas perorangan. Yang bisa itu minimal sudah menjabat 4 tahun berturut-turut, kalau belum tentunya tidak bisa membeli kendaraan dinas tanpa lelang.

“Kemudian kriteria lainnya, pimpinan DPRD hanya bisa sekali membeli kendaraan dinas perorangan ini tanpa lelang. Jadi bagi pimpinan DPRD yang sudah menjabat lebih dari satu periode, tetap hanya sekali diberikan kesempatan membeli kendaraan dinas tanpa lelang. Misal pada periode pertama dia sudah membeli, maka periode kedua tidak bisa lagi,” tutupnya. (prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *