PROGRES.ID- Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stabil pada perdagangan Selasa pagi, 16 Desember 2025.
Berdasarkan data yang ditampilkan di situs resmi Logam Mulia pada pukul 05.45 WIB, harga emas Antam masih bertahan di angka Rp 2.464.000 per gram, tidak mengalami perubahan dibandingkan posisi penutupan hari sebelumnya.
Sebelumnya, pada Senin (15/12/2025), harga emas Antam mencatatkan kenaikan sebesar Rp 2.000 per gram, dari Rp 2.462.000 menjadi Rp 2.464.000 per gram.
Pergerakan ini mencerminkan tren penguatan terbatas seiring sikap pelaku pasar yang masih mencermati dinamika global dan kebijakan moneter.
Perlu diperhatikan bahwa Antam melakukan pembaruan harga emas batangan satu kali setiap hari, yakni pada pukul 08.30 WIB.
Dengan demikian, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada pembaruan terakhir Selasa (16/12/2025).
Dari sisi produk, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai denominasi berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Variasi ukuran tersebut memberikan fleksibilitas bagi investor ritel maupun institusional dalam menyesuaikan strategi investasi sesuai kebutuhan dan kemampuan modal.
Rincian Harga Emas Antam per 16 Desember 2025
Mengacu pada data Logam Mulia, berikut daftar harga emas batangan Antam pada Selasa pagi:
- 0,5 gram: Rp 1.282.000
- 1 gram: Rp 2.464.000
- 2 gram: Rp 4.868.000
- 3 gram: Rp 7.277.000
- 5 gram: Rp 12.095.000
- 10 gram: Rp 24.135.000
- 25 gram: Rp 60.212.000
- 50 gram: Rp 120.345.000
- 100 gram: Rp 240.612.000
- 250 gram: Rp 601.265.000
- 500 gram: Rp 1.202.320.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp 2.404.600.000
Harga tersebut belum termasuk ketentuan perpajakan yang berlaku sesuai regulasi pemerintah.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan Antam dikenakan pajak penghasilan (PPh 22), baik pada saat pembelian maupun penjualan kembali (buyback).
Untuk transaksi pembelian emas, tarif PPh 22 ditetapkan sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 0,9 persen.
Bukti pemotongan pajak akan disertakan dalam setiap transaksi sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Sementara itu, pada transaksi penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku pemotongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi buyback.
Dengan harga yang relatif stabil dan dukungan regulasi yang jelas, emas Antam tetap menjadi salah satu instrumen lindung nilai yang diminati pelaku pasar.
Investor disarankan untuk terus memantau pembaruan harga resmi yang dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB guna mengambil keputusan investasi yang lebih terukur.










