PROGRES.ID – Drama kasus Ronald Tannur—anak mantan anggota DPR fraksi PKB—memasuki babak baru setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung mengungkap adanya suap sebesar Rp 20 miliar.
Tiga hakim yang membebaskan Ronald dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti kini tersandung skandal, dan penegak hukum terus menelusuri pihak-pihak terlibat dalam kasus ini.
Penemuan Uang Suap dengan Label “Untuk Kasasi”
Dalam rekaman video OTT yang dirilis oleh Kejaksaan Agung, tampak gepokan uang Dollar AS yang dibungkus rapi dengan label bertuliskan “Untuk Kasasi.” Uang tersebut diduga menjadi bagian dari upaya memuluskan vonis bebas bagi Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, uang tersebut akan diverifikasi dan didalami lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan oknum lainnya. Selain uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, penyidik juga menyita dokumen-dokumen penting terkait skandal ini.
Secara keseluruhan, nilai total uang suap yang disita mencapai Rp 20,05 miliar.
Vonis Ronald Tannur Berubah: 5 Tahun Penjara
Skandal suap ini berdampak langsung pada putusan Mahkamah Agung, yang kini menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Ronald Tannur. Sebelumnya, Ronald sempat divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 24 Juli 2024, yang memicu kontroversi dan protes dari publik.
Keluarga korban, Alfika Risma dan ayahnya, Ujang Suherman, menyambut baik terungkapnya skandal suap ini meski tetap kecewa dengan vonis 5 tahun penjara yang dianggap terlalu ringan.
“Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Agung atas pengungkapan ini, tetapi hukuman 5 tahun tidak sebanding dengan keadilan yang kami perjuangkan,” ujar Alfika.
Perjuangan Keluarga Korban Mencari Keadilan
Keluarga Dini Sera Afrianti memulai perjuangan mereka mencari keadilan segera setelah vonis bebas Ronald Tannur dibacakan. Lima hari setelah putusan tersebut, keluarga mengadu ke Komisi Yudisial (KY), meminta agar etika dan perilaku hakim yang memutus bebas Ronald diselidiki.
Setelah itu, mereka melanjutkan pengaduan ke Komisi III DPR RI, menyampaikan keluhan atas putusan bebas dan membawa bukti dugaan pembunuhan yang menimpa Dini Sera.
“Kami berharap keadilan bisa terwujud. Kematian Dini tidak boleh ditutup-tutupi,” tegas Ujang Suherman di hadapan anggota Komisi III.
OTT Kejagung: Hakim dan Pengacara Disita bersama Uang Suap
OTT yang dilakukan Kejaksaan Agung akhirnya membongkar kejanggalan dalam putusan bebas Ronald Tannur. Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara berhasil diamankan bersama uang suap yang diduga terkait dengan vonis tersebut.
Kejaksaan Agung kini menelusuri sosok pemberi suap, yang diduga berperan penting dalam mempengaruhi putusan hakim agar Ronald Tannur lolos dari hukuman.












