Menegangkan! Singapura Siap Lakukan Eksekusi Perempuan Pertama dalam 20 Tahun

favicon progres.id
istimewa

PROGRES.ID– Di tengah sorotan internasional, Singapura telah menjadi pusat perhatian minggu ini karena rencananya untuk melaksanakan dua eksekusi gantung terpidana narkoba. Apa yang membuatnya semakin menarik adalah salah satu dari mereka adalah seorang perempuan – peristiwa langka yang belum pernah terjadi dalam hampir dua dekade terakhir. Keputusan ini telah memicu reaksi keras dari berbagai organisasi hak asasi manusia (HAM) yang menyerukan penghentian eksekusi tersebut.

Dua terpidana, seorang pria berusia 56 tahun dan seorang perempuan berusia 45 tahun, dipastikan akan dihadapkan pada takdir tragis di tiang gantungan. Mereka dihukum mati karena terbukti terlibat dalam perdagangan narkoba di Singapura. Transformative Justice Collective (TJC), organisasi hak asasi lokal, telah mendesak pihak berwenang untuk membatalkan rencana eksekusi tersebut.

Saridewi Djamani, si perempuan terpidana, telah menjalani masa penahanan sejak 2018 karena terlibat dalam perdagangan 30 gram heroin. Jika hukumannya dilaksanakan (28/7/2023), Djamani akan menjadi perempuan pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2004. Ingatan akan peristiwa serupa yang menimpa seorang penata rambut bernama Yen May Woen pada tahun tersebut masih terus menghantui. Yen May Woen, yang berusia 36 tahun saat itu, juga digantung karena terlibat dalam perdagangan narkoba.

TJC menegaskan bahwa kedua terpidana adalah warga negara Singapura, dan keluarga mereka telah mendapat pemberitahuan resmi mengenai tanggal eksekusi. Namun, petugas penjara enggan memberikan konfirmasi lebih lanjut saat dikonfrontasi dengan pertanyaan dari kantor berita AFP.

Hukuman mati adalah peraturan keras yang diberlakukan oleh Singapura untuk beberapa kejahatan tertentu, termasuk pembunuhan dan beberapa bentuk penculikan. Tidak hanya itu, negara ini juga menerapkan salah satu undang-undang antinarkoba paling ketat di dunia, di mana perdagangan narkoba dalam jumlah tertentu bisa berujung pada hukuman mati. Pada masa pandemi COVID-19, eksekusi dihentikan selama dua tahun, tetapi setidaknya sudah 13 orang dieksekusi sejak pemerintah menghidupkan kembali hukuman mati.

Tentu saja, langkah ekstrem ini telah menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk pengawas HAM Amnesty International. Mereka menyerukan pemerintah Singapura untuk menghentikan eksekusi yang dijadwalkan. Chiara Sangiorgio, seorang pakar hukuman mati dari Amnesty, menegaskan bahwa tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera atau mampu mengurangi penggunaan dan ketersediaan narkoba. Selain itu, Amnesty juga menyoroti bahwa eksekusi tersebut merupakan bentuk kekejaman yang tidak manusiawi.

“Tidak masuk akal bahwa pihak berwenang di Singapura dengan kejam terus menerapkan hukuman mati atas nama pengendalian narkoba. Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba,” kata pakar hukuman mati Amnesty, Chiara Sangiorgio, (25/7/2023) seperti di kutip dari Voa Indonesia

Namun, di tengah semua protes ini, Singapura tetap teguh pada pendiriannya dan menyatakan bahwa hukuman mati adalah cara yang efektif untuk mencegah kejahatan. Perdebatan mengenai etika dan efektivitas hukuman mati akan terus bergulir, sementara dunia menanti nasib tragis Saridewi Djamani dan terpidana lainnya. (rg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *