PROGRES.ID – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang telah ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan berlaku sejak 30 Juni 2025.
Langkah ini menjadi salah satu dari delapan program Quick Wins RKP 2025, dengan fokus utama pada peningkatan kesejahteraan ASN, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI dan Polri.
“Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,”
— (Poin 6, Halaman 3, Lampiran Perpres 79 Tahun 2025)
Rincian Kenaikan Gaji ASN 2025 Berdasarkan Golongan
Kenaikan gaji tahun 2025 tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing ASN. Berdasarkan Perpres tersebut, berikut rinciannya:
- Golongan I & II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik 12%
Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi ASN serta memperkuat daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ada Sistem Baru: “Total Reward” Berbasis Kinerja
Selain penyesuaian gaji pokok, pemerintah juga memperkenalkan sistem baru bernama total reward berbasis kinerja. Tujuannya, memberikan penghargaan bagi ASN yang berprestasi dan memiliki kontribusi signifikan terhadap pelayanan publik.
Dalam Pasal 70 Perpres 79 Tahun 2025, dijelaskan bahwa peningkatan kesejahteraan ASN akan dilakukan melalui:
- Manajemen penghargaan dan pengakuan kinerja, serta
- Penguatan sistem manajemen kinerja ASN.
Dengan sistem ini, ASN berprestasi tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga tunjangan tambahan dan insentif berbasis kinerja.
Simulasi Perhitungan Gaji Baru PNS 2025
Meskipun rincian resmi nominal gaji baru belum dirilis, ASN bisa melakukan simulasi sederhana berdasarkan persentase kenaikan yang ditetapkan.
Sebagai acuan, gaji pokok saat ini masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Golongan Rentang Gaji Pokok (Rp)
- I/a – I/d 1.685.700 – 2.901.400
- II/a – II/d 2.184.000 – 4.125.600
- III/a – III/d 2.785.700 – 5.180.700
- IV/a – IV/e 3.287.800 – 6.373.200
Contoh simulasi:
Seorang PNS Golongan IIIb dengan gaji pokok Rp3.500.000 akan menerima kenaikan 10%.
Maka, gaji barunya sekitar Rp3.850.000 per bulan.
Mulai Berlaku Oktober, Rapelan Cair November 2025
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 mulai diberlakukan pada Oktober 2025, dengan pembayaran rapel untuk dua bulan (Oktober–November) yang akan dicairkan pada November 2025.
Meski sudah termuat dalam Perpres, realisasi kebijakan ini masih menunggu hasil evaluasi fiskal dan kesiapan anggaran dari pemerintah.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari menegaskan:
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Pengalaman menunjukkan ada rencana kebijakan dalam RKP yang belum tentu bisa langsung dilaksanakan di tahun berjalan.”
Pernyataan ini menegaskan bahwa pelaksanaan kenaikan gaji ASN tetap bergantung pada kondisi keuangan negara dan keputusan akhir dari Kementerian Keuangan.
Komitmen Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan ASN
Kenaikan gaji ASN hingga 12% dalam Perpres 79 Tahun 2025 menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
Dengan adanya sistem total reward berbasis kinerja, ASN diharapkan dapat bekerja lebih profesional, berintegritas tinggi, dan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik.












