PROGRES.ID – DPR RI secara resmi menyetujui surat dari Presiden RI yang memuat permohonan pemberian abolisi dan amnesti. Keputusan ini disampaikan usai digelarnya rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah di kompleks parlemen, Senayan.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa lembaga legislatif telah memberikan pertimbangan sekaligus lampu hijau atas permintaan tersebut.
“DPR RI telah menyampaikan persetujuan atas surat Presiden terkait pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).
Siapa yang Dapat Abolisi dan Amnesti?
Tom Lembong
Mantan Menteri Perdagangan ini menerima abolisi, yakni penghentian proses hukum yang sedang berjalan atau baru akan dimulai.
Hasto Kristiyanto
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan termasuk dalam daftar 1.116 orang yang mendapatkan amnesti, yaitu pengampunan terhadap hukuman pidana.
Rapat ini turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas serta pimpinan Komisi III DPR RI.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti? Ini Penjelasannya
🔹 Abolisi:
Abolisi adalah tindakan hukum yang menghapus proses penuntutan pidana terhadap individu tertentu, meskipun proses hukum tersebut belum atau sedang berjalan. Biasanya, abolisi diberikan oleh Presiden RI dengan mempertimbangkan rekomendasi dari DPR.
🔹 Amnesti:
Amnesti merupakan pengampunan kolektif yang menghapus hukuman pidana bagi seseorang atau kelompok atas pelanggaran tertentu. Berbeda dari grasi yang bersifat perorangan, amnesti bisa berlaku secara massal dan tidak memerlukan permohonan dari yang bersangkutan.
Dasar Hukum Amnesti dan Abolisi
- Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945: Presiden berhak memberikan amnesti dan abolisi dengan mempertimbangkan saran dari DPR RI.
- UU Darurat No. 11 Tahun 1954: Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi demi kepentingan negara.
- Pasal 4: Amnesti menghapus segala akibat hukum pidana terhadap orang yang diberi amnesti.
- Abolisi: Menghentikan proses hukum dan penuntutan terhadap orang yang bersangkutan.
Kesimpulan
Keputusan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto menjadi sorotan penting dalam lanskap hukum dan politik Indonesia. Keduanya merupakan bagian dari hak prerogatif presiden yang diatur secara konstitusional untuk menjaga stabilitas nasional dan kepentingan umum.












